Peristiwa

Tidak Terima Dijadikan Tersangka, Relawan Nenek Bahriyah Pamekasan, Demo di Depan Polda Jatim

SURABAYA – Beberapa Relawan berdemo di Polda Jatim, terkait kasus pemalsuan sertifikat jual beli tanah yang masih milik keluarganya sendiri. Bahriyah (60) seorang nenek di daerah Pamekasan Madura, dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Pamekasan.

Dengan dijadikannya tersangka Bahriyah tersebut, Relawan nenek Bahriyah yang berasal dari Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menggelar aksi demo sosial kemanusiaan di Polda Jatim, hal itu didasari adanya dugaan kriminilisasi terhadap nenek Bahriyah. Senin (22/04/24).

Hal ini membuat beberapa Relawan menuai peotes dikarenakan Bahriyah (60) dijadikan tersangka oleh Oknum Polres Pamekasan diduga memperjual belikan tanah padahal tidak ada bukti jual belinya.

Igusty selaku Kordinator lapangan Relawan nenek Bahriyah, mengatakan saat Orasi di depan Polda Jatim, Oknum Polres Pamekasan diduga menangani sebuah kasus tidak sesuai prosedur (SOP) dan menetapkan nenek Bahriyah sebagai tersangka, padahal kasus perdatanya sedang berjalan dan sedang proses sidang di Pengadilan negeri Pamekasan, Jawa Timur.

Perlu diketahui bahwa nenek Bahriyah ini tidak merasa melakukan dugaan pemalsuan kepemilikan tanah SPPT. “Itu tidak ada, yang bener di tahun 2016 nenek Bahriyah itu mendaftarkan sertifikat hak milik (SHM) terhadap BPN Pamekasan milik nenek Bahriyah sendiri.” Kata Igusty di hadapan media.

Dengan lantang Igusty menerangkan bahwa pada tahun 2017 keluarlah surat SHM.  Jadi tuduhan-tuduhan Oknum Polres Pamekasan itu tidak benar !

“Kalaupun seandainya Oknum Polres Pamekasan itu benar dan bisa membuktikan kesalahan nenek Bahriyah. Nyawa saya sebagai taruhannya.” tegas Igusty.

Perlu kami perjelas lagi, bahwa nenek Bahriyah itu tidak pernah memalsukan surat SPPT itu, bahkan Lurahnya sendiri tidak pernah tanda tangan, Jadi siapa yang menjadi mafia tanah.

Kami selaku perwakilan dari Relawan nenek Bahriyah berharap kepada Kapolda Jatim untuk mengusut siapa mafia tanah ini yang sebenarnya.

“Kami akan mengawal kasus ini, sampai akhir dan berharap pihak Kepolisian Polda Jatim bisa mengusut kasus ini secara terang-terangan dan se detail-detailnya tanpa melindungi Oknum yang bersangkutan.” terang Igusty.

Igusty menambahkan, Kalau seandainya Oknum Polres Pamekasan itu tidak bisa membuktikan dugaan pemalsuan surat tanah atas kasus yang menimpa nenek Bahriyah ini, semua Oknum yang bersangkutan, Kami pinta diproses secara hukum setidaknya sanksi pencopotan jabatan.

“Kami tidak ingin nama Instansi Besar Polri Persisi tercoreng  oleh ulah oknum Polres Pamekasan yang tidak bertanggung jawab.” tutupnya.@ (Nj)

Related Articles

Back to top button