ADVENTORIALBreaking NewsHukrimNasionalNewsPolda Jawa Timur

Bongkar Pembuat Ijazah Palsu, Polisi Amankan Dua Orang

Surabaya – Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat pembuatan dan penjual hasil manipulasi atau pemalsuan ijazah, Sertifikat, KTP, Akta kelahiran, dan KK melalui sejumlah Media Sosial (Medsos) sejenis Facebook (FB), Instagram maupun WhatsApp (WA).

Dikatakan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, bahwa kejadian ini diungkap oleh Subdit V/siber Ditreskrimsus pada sekitaran bulan Mei tahun 2021 dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.

“Dari keduanya ini terbukti melakukan aktifitas ilegal dengan cara membuat ijazah palsu dan menawarkannya di Medsos. Menurut pengakuan dari kedua pelaku bahwa hasil dari kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat rilis di Bid Humas Polda Jatim, Selasa (22/06/2021) siang.

Ditempat yang sama AKBP Zulham selaku Wadirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, aksi yang dilakukan dua tersangka ini sejak akhir tahun 2019, dan menawarkan di medsos. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.

“Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu,” jelas AKBP Zulham, Wadirreskrimsus polda jatim.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial MW (32), warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP (26), warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Ditambahkan Zulham, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang – orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat – syarat tertentu. Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang – orang yang menggunakan jasa kedua pelaku.

“Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta,” paparnya.

“Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelfon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap,” lanjut AKBP Zulham.

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button