HukrimNasionalNewsPolresatabes

Edarkan Sabu di Dukuh Kupang, Warga Pakis Gunung Surabaya Ditangkap

Surabaya – Anggota Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali bongkar bisnis peredaran barang haram sejenis sabu-sabu di Surabaya, dan berhasil menangkap seorang pelakunya yakni berinisial FD (25) warga Jalan Pakis Gunung, Surabaya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu, 6 poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing 0,84 gram, 0,37 gram, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,31 gram dan 0,23 gram.

Ungkap itu dilakukan oleh Unit 3 yang dipimpin langsung Katimsus Iptu Suparlan dalam kendali Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel. Operasi senyap itu dilakukan Jumat (1/10/2021) mulai pukul 14.00 Wib.

“Kita lakukan penyelidikan hingga penangkapan setelah memperoleh informasi dari warga masyarakat yang menginfokan adanya aktifitas jual beli narkoba,” kata Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Kamis (7/10/2021) melalui sambungan telpon.

Tak hanya mengamankan 6 poket sabu, petugas juga mengamankan 1 poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,33 gram, 1 bendel klip plastik transparan, 1 timbangan elektrik, dos box HP merek Vivo, HP Oppo F-9 warnah silver, 1 buah kotak warnah silver, dan 1 buah bungkus rokok.

“Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, kemudian pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, untuk dilakukan pengembangan,” tambah Kompol Daniel.

Setelah manjalani penyidikan, tersangka memberikan keterangan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama, Bagus (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali.

Kini, FD sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @njb

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button