KomunitasNasionalNewsPemerintahanPeristiwa

Tolak RUU Omnibus Law, Ribuan Buruh Lumpuhkan Akses jalan utama Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Seluruh element yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) JATIM, melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Tugu Pahlawan Surabaya. Aliansi yang terdiri dari berbagai element Buruh, Rakyat dan Mahasiswa seluruh Jawa Timur berkumpul menjadi satu untuk melakukan aksi penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan Rakyat kecil dan para Pekerja, Kamis, 16 Juli 2020 siang.

Menurut Buruh/pekerja, Pemerintah dan DPR RI saat ini masih saja ngotot melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law terutama di Kluster Ketenagakerjaan, meskipun gelombang penolakan terjadi di berbagai Daerah di Indonesia.mereka seolah-olah menutup mata dan telinga juga tidak mau melibatkan perwakilan Buruh dalam menyusun Konsep RUU Omnibus Law.sehingga alhasil pasal-pasal yang ada pada RUU Omnibus Law dinilai menurunkan kwalitas terhadap kesejahteraan Pekerja yang selama ini sudah diatur di dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Saat ditemui, EFENDI salah satu perwakilan massa aksi Buruh/Pekerja mengatakan , “Ada beberapa point penting yang saat ini dihilangkan oleh RUU Omnibus Law,yang sebelumnya sudah diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yaitu :

1.Hilangnya kepastian bekerja bagi buruh/pekerja,karena di RUU Omnibus Law ini sangat mudah bagi Pengusaha melakukan PHK.

2.Hilangnya perlindungan Jaminan Sosial pekerja,

3.Dihilangkanya Upah Minimum Kabupaten.

4.Hilangnya sanksi pidana bagi Pengusaha yang melakukan pelanggaran.

Selain itu,lanjut EFENDI, “RUU Omnibus Law ini dinilai sangat dipaksakan agar segera disahkan tanpa mau mengajak perwakilan Buruh/Pekerja duduk bersama untuk mendengarkan masukan-masukan dari perwakilan Buruh/Pekerja yang sejatinya mereka adalah Objek yang paling terdampak dari penerapan RUU Omnibus Law nantinya bila sdh disahkan.”

“Apalagi ditengah Pandemi ini Rakyat Indonesia sedang berjuang sekuat tenaga untuk bertahan hidup menghadapi Pandemi Covid 19,sekaligus dihadapkan dengan adanya permasalahan gelombang besar PHK dimana-mana,pekerja diliburkan tanpa Upah, THR yang belum diberikan, bpjs kesehatan pekerja yang diputus secara sepihak dsb.jadi kurang etis bila Pemerintah bersama DPR RI tetap saja ngotot melakukan pembahasan dan akan menetapkan RUU Omnibus Law” pungkasnya. @red/afn

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button