DaerahEdukasiHukrimKomunitasNasionalNewsPemerintahan

Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Desa Balongtani Kec. Jabon

Sidoarjo – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Bea Cukai sebagai leading sektor, untuk upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Tak kenal lelah untuk selalu mensosialisasikan terus ke warga masyarakat.

Diskominfo memberikan wawasan tentang kegunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi warga Desa Balongtani, Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, kamis(14/10/2001). Selain itu, juga mengajak masyarakat ikut berperan serta memerangi rokok ilegal yang beredar di wilayah Sidoarjo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemdes Balongtani, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Diskominfo Muhammad Wildan, Camat Jabon Mokhamad Aziz Muslim, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Karyono, Pelaksana di Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda Rizki Satria dan Pengelola Kelayakan Sumber Daya Alam Sub Bagian Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Ari Dwiyono.

Kepala Seksi Pelayanan Informasi Diskominfo Sidoarjo, Muhammad Wildan menyampaikan, kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini sudah digelar ke-15 kalinya.

Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kontribusi DBHCHT. Terutama upaya meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat desa terkait ketentuan cukai.

“Sebab, seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat desa terkait cukai rokok, maka keinginan untuk melakukan pelanggaran dapat dihindari karena paham akan konsekuensi hukumnya,” katanya.

Pelaksana di Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Rizki Satria menyatakan, pihaknya tak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya rokok yang tidak dilekati cukai, rokok dilekati cukai palsu, rokok dilekati cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai rokok merek lain.

Selain itu, bagi perusahaan yang mengedarkan rokok ilegal atau memalsukan cukai, bahkan sampai mengedarkan ada ancaman pidananya.

Ancaman dipidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan ada denda. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai yang diubah dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

Sehingga masyarakat harus berperan aktif untuk dapat melaporkan ke Bea dan Cukai jika menemukan rokok ilegal degan ciri-ciri yang telah dipaparkan.

Pihak Bea dan Cukai juga akan memberikan reward kepada masyarakat yang berani memberikan informasi awal. Melalui nomor pengaduan yang ada di website ataupun melalui media sosial.

“Itu nanti akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sidoarjo, Karyono menambahkan, bahwa Satpol PP selalu memantau langsung peredaran rokok ilegal di toko-toko kecil dan pasar tradisional di seluruh wilayah Sidoarjo. Termasuk adanya pabrik atau produsen rokok ilegal di wilayah Sidoarjo.

Jika ditemukan ada indikasi ilegal, maka Satpol PP langsung menindaklanjutinya dengan menggelar operasi bersama Bea Cukai, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Pemkab Sidoarjo.

“Bahkan bisa jadi saat operasi gabungan itu akan melibatkan aparat penegak hukum misalnya kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Jabon Mokhamad Aziz Muslim berharap masyarakat Jabon lebih memahami bahaya peredaran rokok ilegal.

“Perwakilan 75 warga peserta sosialisasi peredaran rokok ilegal, bisa meneruskan ilmu ini ke masyarakat Jabon lainnya,” pungkasnya.

@dik

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button