Hukrim

Kasus Pencabulan di Ploso Surabaya Mangkrak, Pelaku Bebas Berkeliaran

Surabaya – NA perempuan (29 tahun), warga Ploso Surabaya merasa kecewa terhadap kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bagaimana tidak, perkara pencabulan yang dilaporkannya pada bulan Januari 2020 hingga kini mangkrak dan pelakunya masih belum ditangkap.

Pasalnya, ibu tiga anak ini melaporkan perkara pencabulan dialami anaknya sejak bulan Januari 2020, disebuah Musollah daerah Ploso Surabaya yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial ZA. Selain anaknya, korban pencabulan yang melapor ke Polrestabes Surabaya masih ada 2 orang lagi.

“Saya mengetahui anak saya menjadi korban pencabulan saat dia mengeluh kesakitan ketika buang air kecil dan tidak mau berangkat mengaji lagi. Katanya takut dengan ZA,” jelasnya.

Kendati demikian dari keterangan anaknya, NA juga mengatakan, sebelum melakukan pencabulan, anaknya (korban) dipaksa untuk menonton video porno terlebih dahulu. Setelah itu, korban diminta untuk nungging dan pelaku melakukan aksinya dari belakang.

“Kalau anak saya tidak mau menuruti kemauan ZA, anak saya akan dicubiti. Hal tersebut, juga terjadi kepada 2 anak yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ZA. Saat kejadian, anak saya masih TK dan 2 anak lagi masih kelas 2 SD,” lanjutnya.

Selang beberapa waktu, NA terpaksa berjuang sendirian. Karena 2 orang tua korban yang lainnya takut jika berurusan dengan keluarga ZA yang merupakan orang kaya serta merupakan Tokoh Agama yang disegani di kampung tersebut.

“Saya hanya ingin menuntut keadilan bagi anak saya. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dibilang kecewa, pasti saya kecewa. Sudah hampir 2,5 tahun saya laporan, namun pelaku masih bebas berkeliaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut, beliau mengatakan, pihak penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

“Berkas sudah P21 mas. Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, karena ada pergantian jaksa. Penyidik berkoordinasi untuk tahap 2. Kalu Jaksanya sudah siap, baru kita tangkap untuk dihadapkan ke Jaksa,” ungkapnya, Selasa (14/06/2022) sore melalui pesan singkat WA.

Sungguh aneh, perkara pencabulan yang sudah diketahui siapa pelakunya, malah dibiarkan berkeliaran. Tidak menutup kemungkinan, selama hampir 2,5 tahun, dugaan pelaku mencari mangsa baru untuk menjadi pelampiasan nafsu syahwatnya. @ros

Related Articles

Back to top button