DaerahHukrimNasionalNewsPolres Bangkalan

Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Komplotan Pelaku Curanmor

Bangkalan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan kembali menunjukkan komitmennya terkait Guantibmas kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) pada awal tahun 2022, yang sering meresahkan warga masyarakat di Kabupaten Bangkalan.

Sebanyak 5 tersangka yang menjadi komplotan pelaku Curanmor beserta barang bukti 6 unit sepeda motor dipamerkan saat gelar press release yang diadakan pada Senin Siang 10 Januari 2022 dihalaman Mapolres Bangkalan.

Dari masing-masing tersangka komplotan pelaku Curanmor tersebut, yakni berinisial MRO (29), MRA (21), S (28), A (30), dan J (31), Kelimanya merupakan warga Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Dalam pemaparannya Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto didampingi Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Diwiyugo, mewakili Kapolres Bangkalan mengatakan, bahwa terungkapnya komplotan pelaku Curanmor ini berawal dari korban AJ (34), warga Perum Griya Abadi yang pada saat itu memarkirkan sepeda motornya di Jalan KH. Moh Toha, Kelurahan Pangeran, Bangkalan.

“Tiba-tiba sepeda motor milik korban AJ yang terparkir tersebut, didatangi kedua tersangka MRA dan MRO mengendarai motor N-MAX untuk dicurinya dengan cara menggunakan kunci pas 8 beserta mata kunci yang sangat lancip,” kata Iptu Sucipto.

Setelah motor tersebut berhasil dicuri oleh tersangka MRA dan MRO, kemudian membawanya langsung ke Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah untuk dijual kepada tersangka S yang merupakan sang penadah melalui perantara yakni tersangka A dan AJ.

“Motor tersebut dijual kepada tersangka S seharga Rp.2.300.000,-(dua juta tiga ratus ribu rupiah) melalui perantara A dan J yang juga menerima hasil penjualan motor tersebut,” tutur Iptu Sucipto.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada para tersangka yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 7 tahun,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Diwiyugo, menjelaskan, tertangkapnya komplotan 5 pelaku Curanmor ini berawal laporan dari korban AJ pada hari Sabtu 8 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wib.

“Korban melapor atas kehilangan motornya kepada SPKT Polres Bangkalan dan pada saat itu juga ada kami bersama anggota berpatroli kring serse selanjutnya melakukan upaya pengejaran dengan cara profiling dan berhasil menangkap semua tersangka di Desa Petemon rumah tersangka S,” urainya.

“Dari hasil penangkapan komplotan tersebut, ditemukannya barang bukti sebanyak 5 (lima) unit motor hasil curian. Termasuk 1 (satu) unit motor N-MAX milik pelaku sebagai sarana kejahatan,” sambung AKP Sigit Nursiyo Diwiyugo.

Terkait kasus Curanmor ini, AKP Sigit Nursiyo Diwiyugo, masih melakukan upaya pengembangan terhadap pelaku utama yang dihadiahi timah panas yakni tersangka MRA dan MRO.

“Kami masih melakukan upaya pengembangan terhadap tersangka MRA dan MRO karena menurut pengakuan dari tersangka A bahwa setiap harinya MRA dan MRO mendapatkan 3 (tiga) unit motor. Karena itu kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman,” tutup AKP Sigit Nursiyo Diwiyugo. @ros

 

Related Articles

Back to top button