NasionalNewsPolres Tanjung Perak

Residivis Narkoba kembali di ringkus Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS
Satuan reserse narkoba ( Satresnarkoba ) polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap seorang laki-laki yang sudah melakukan penyalahgunaan narkoba di kawasan jalan platuk Donomulyo Utara pada Jum’at 27 Maret 2020 sekira pukul 18.30 wib

Tersangka inisial M, (49) tahun warga jalan platuk Donomulyo Utara GG 1-A 58A Surabaya kini harus mendekam di balik jeruji besi milik polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Kasat narkoba polres pelabuhan Tanjung perak AKP Yasin setelah dikonfirmasi oleh media ini membenarkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut sering dilakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu,” Ujar kasat narkoba AKP Yasin saat ditemui di ruangan nya pada Senin 20 April 2020

Masih kata Yasin, setelah mendapat informasi tersebut, tak butuh waktu lama petugas Satresnarkoba polres pelabuhan Tanjung perak langsung melakukan pemantauan terhadap tersangka

Selanjutnya, setelah informasi itu benar dan A1 petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah kontrakan tersangka, dari hasil penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 tersangka

Saat di interogasi oleh petugas tersangka mengakui bahwa semua narkoba jenis sabu-sabu miliknya

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil bergambar yang didalamnya berisi, Seperangkat alat hisap Shabu yang terbuat dari Botol kaca kecil, Narkotika golongan I jenis Sabu yang terdapat didalam pipet kaca dengan berat Bruto 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) Gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) Botol Alkohol yang digunakan sebagai pembakar dan 1 (satu) Buah korek api gas warna kuning

Kini tersangka serta barang buktinya di bawa ke polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut

Guna mempertanggung jawabkan tersangka akan di jerat dengan pasal  114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

Penulis Cak Dul

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button