Breaking NewsDaerahEdukasiNasionalPeristiwa

Perseteruan warga kesemen dengan PT. Biznet berakhir damai

Sidoarjo – Perseteruan antara Biznet Branch Sidoarjo Sukodono dengan salah satu warga pemilik lahan di dusun Kesemen Desa Cangkringsari Sukodono Sidoarjo berakhir damai. Pemilik lahan yang terpasang tiang Provider Biznet menerima kompensasi sebesar Rp 1 juta.

Penyelesaian perkara itu dilaksanakan di Kantor desa Cangkringsari dihadiri kedua belah pihak yakni Branch Manager Biznet Sidoarjo Sukodono bernama Raden didampingi perwakilan vendor bernama Redi dan Amran, Fathur Rodi, Kepala Desa Cangkringsari dan awak media pada Kamis (20/7/2023).

Perlu diketahui, perkara pemasangan tiang provider milik Biznet (PT. Supra Primatama Nusantara) tanpa ijin Fathur Rodi pemilik lahan di dusun Kesemen RT 22 RW 26, desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo berawal ketika Fathur Rodi mengetahui adanya pemasangan tiang provider dilahannya kurang lebih setelah tiang itu terpasang 7 bulan lamanya, yang awalnya dia kira itu tiang listrik.

Dari keterangan Fathur Rodi sebelumnya (Selasa, 27/6/2023) tiang itu diketahui sejak bulan Januari 2023, tapi pada 25 Juni 2023, ia kaget setelah diberitahu warga bahwa tiang itu buat jaringan Biznet.

Farhur Rodi sempat mempertanyakan ke Kepala Desa (Kades) Cangkringsari terkait pemasangan tiang tersebut, Kades mengatakan bahwa dari pihak Biznet sudah ijin dan pemasangan di fasum, namun fakta dilapangan pemasangan tiang itu di atas lahannya bahkan sudah 7 bulan pihaknya atau warga tidak mengetahui apapun terkait perijinannya.

Berjalannya waktu, pada Senin (17/7/2023) Branch Manager Biznet Sidoarjo Sukodono bernama Raden didampingi 2 petugas lapangan Biznet, melakukan pertemuan dengan Fathur Rodi di salah satu warung kopi jalan Raya Panjunan Sidoarjo.

Pertemuan itu tidak menemukan titik temu, bahkan Fathur Rodi merasa di hina dari nilai kompensasi yang ditawarkan oleh Biznet sebesar Rp 500 ribu dan satu buah payung

Dalam perkara ini, Senior Manager Teritory East Java Mochammad Ramadhani yang dipanggil Romo mengatakan bahwa urusan pemasangan tiang dan ijin diserahkan ke vendor.

“Biznet MoU dengan vendor. Di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) ditangani 5 vendor. Pemasangan dan ijin diserahkan ke vendor. Jika ada masalah dalam hal pemasangan itu tanggungjawab penuh vendor. Untuk wilayah itu vendor ada namanya Amran,” terang Romo di kantorĀ  Biznet Technocenter jalan Sumatera Surabya. Senin (17/7/2023) sekira pukul 16.30 wib.

Romo menerangkan mendesak vendor untuk menyelesaikan secepatnya (dalam Minggu ini) terkait masalah tiang yang dipasang masuk lahan orang, dan terjadilah penyelesaian damai pada Kamis kemarin.

Namun sayangnya ketika perseteruan itu sudah dikatakan sudah selesai, pihak biznet mengatasnamakan David menghubungi salah satu media yang mempublikasikan dan terkesan mengintimidasi agar pemberitaan ditulis secara datar.

Perlu diketahui, mengacu pada UU Pers No.40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik, jurnalist melakukan tugas untuk menulis atau mempublikasikan berdasarkan data dan fakta yang ada dilapangan.

Hingga berita ini diunggah, pihak Biznet yang bernama David diajak ketemuan untuk memberikan hak jawab seketika itu saat menghubungi tim media pada hari kamis tanggal 20 juli 2023 pukul 22.06 Wib tidak bisa ditemui dengan alasan masih diluar kota. Namun dia (David), mengatakan bisa menemui pada awal bulan agustus setelah ada di kawasan juanda hanya empat mata. (Bersambung). @red

Related Articles

Back to top button