HukrimNasionalNewsPolresatabes

POLSEK TEGALSARI UNGKAP PEREDARAN UPAL DI PASAR BURUNG KUPANG

Surabaya – Pihak Kepolisian Sektor Tegalsari Polrestabes Surabaya ungkap kasus peredaran Uang Palsu (UPAL) yang dilakukan oleh dua orang pria masing-masing berinisial PA (62), warga Buleleng Bali dan D (45), warga Sukodono Sidoarjo.

Dalam pengungkapan ini, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar dengan total Rp.19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Dikatakan Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho, kedua tersangka ini tertangkap pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022.

“Yang mana penangkapan terhadap tersangka, sebelumnya sudah ada informasi bahwa di kawasan Pasar Burung Kupang sering adanya peredaran UPAL. Selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan dilokasi yang akhirnya bisa menangkap tersangka D,” ucapnya kepada Hallojatimnews.com Minggu (14/03/2022).

Setelah berhasil menangkap tersangka D, kemudian dilakukan pengembangan yang akhirnya bisa menangkap tersangka PA di Daerah Rungkut Surabaya.

“Terkait kasus ini, kami masih melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi terhadap kedua tersangka dan mengembangkan untuk mencari pelaku-pelaku lainnya yang belum tertangkap,” tutur Kapolsek.

Atas perbuatan yang dilakukannya, kini kedua tersangka dijebloskan ke dalam jeruji besi Mapolsek Tegalsari lebih lama guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. @njb

Related Articles

Back to top button