DaerahHukrimNasionalNewsPolres Bangkalan

Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polres Bangkalan Amankan 21 Tersangka

Bangkalan – Sebanyak 21 tersangka pengguna maupun pengedar narkoba dari 18 kasus berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan. Dari 21 tersangka satu orang diantaranya perempuan. Mereka ditangkap Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang digelar sejak 1 September sampai 12 September 2021 lalu.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika sejenis sabu-sabu seberat 37,6 gram dan sejumlah uang tunai Rp.6.650,000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah).

Dalam penjelasan Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto bersama Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu H. Sucipto, dari 18 kasus ini tersebar dari beberapa Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bangkalan.

“Ada sekitar 11 Kecamatan yang terdata dalam pengungkapan kasus narkoba ini. Dan paling terbanyak dalam pengungkapan ini berada di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Soca, Kabupaten Bangkalan,” kata AKBP Alith Alarino, S.I.K., saat gelar pers release di halaman Mapolres Bangkalan, pada Selasa (28/09/2021).

Adapun status dari pekerjaan para tersangka yang berhasil diamankan diantaranya para pekerja swasta, wiraswasta, dan para sopir maupun pekerjaan petani.

“Sebanyak 7 orang pekerja swasta, dan 11 orang para pekerja wiraswasta serta pengangguran ada 1 orang dan masing-masing Sopir dan petani ada 1 orang,” tukas Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan itu.

Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, mengatakan, bahwa penangkapan dari para tersangka pengguna maupun pengedar narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Jadi dari informasi tersebut, Alhamdulillah dari para pengguna maupun pengedar narkoba bisa tertangkap semua dalam Operasi Tumpas Narkoba ini,” tandas Perwira dengan dua balok emas dipundaknya itu.

Guna mempertangung jawabkan atas perbuatanya, kebanyakan para tersangka terjerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 sub pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI no 53 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. @rul/sul

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button