Breaking NewsHukrimPolres Tanjung Perak

Budak sabu ditangkap, satu orang ditetapkan sebagai DPO

Surabaya – Reskrim Polsek Krembangan telah menangkap seorang pria budak sabu tepatnya di Jalan Gadukan Utara Surabaya, Selasa (4/4/23).

Identitas tersngka diketahui inisial Y Bin S laki-laki (23) pekerjaan swasta, alamat Jalan Gadukan Baru Surabaya.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono mengatakan, ketika tim Opsnal melakukan kring serse mendapatkan informasi bahwa adanya seorang budak sabu.

Selanjutnya, ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan meluncur ke lokasi guna dilakukan pemantauan.

“Dari hasil pantauan kami gerak-gerik tersangka mencurigakan. Dengan tegas Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, melakukan penangkap terhadap tersangka. Dan penggeledahan,” ujar Ipda Agung Suciono, Selasa (4/4/23).

Masih kata Agung memaparkan, ketika dilakukan penggeledahan tersangka ini tidak bisa berkutik lagi. Lantaran petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan menemukan barang bukti berupa, 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta klip plastiknya. Dan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Beserta 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

“Selanjutnya, tersangka digelandang menuju Mapolsek Krembangan Surabaya. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Agung Suciono.

Ketika tersangka diintrogasi oleh petugas kami. Ia, menyebutkan bahwa sabu itu miliki berinisial P.

“Jadi kami tetapkan inisial P. masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Ipda Agung Suciono kepada media ini, Jum’at (7/4/23).

“Akibat perbuatan tersngka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @red

Related Articles

Back to top button