BUMNBusinessNasional

Usai sidang ke-2, Dirut PT. IKI (Persero) bungkam saat dikonfirmasi

Makasar – Kasus hutang piutang yang terjadi antara PT. Safinah Laras Persada dan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) membawa kontroversi dikalangan para pembisnis juga perusahaan-perusahaan lainnya. Kejadian tersebut sempat menjadi pertanyaan, apakah perusahaan sekelas PT. IKI mengalami pailit hingga bisa terjebak masalah pembayaran dengan perusahaan kecil bahkan sampai berdampak kasusnya di PKPU.

Pada sidang lanjutan ke dua pada hari Jumat, (23/10/2022) waktu lalu, di Triple C, Makasar, dihadiri Dika Lawyer dari PAMMA sebagai Kuasa Hukum dari PT. Safinah Laras Persada dan Muhammad Iqbal selaku Kuasa Hukum dari pihak PT. IKI.

Iqbal mengutarakan akan membayar hutang tersebut senilai 914.601.440 ditambah denda 25 juta, menurut Iqbal nominal tersebut sesuai dengan perhitungan yang tertulis pada data yang dimiliki PT. IKI. Dan itupun nilainya akan dipotong PPN yang ditahan dan PPh yang dipotong PT IKI sebagai Wajib Pungut (Wapu) dan pemotong PPh, terkait denda itupun pihak PT. IKI meminta kompensasi karena mereka hanya sanggup membayar denda senilai Rp. 25.000.000.

Itupun untuk pembayarannya dibayarkan bertahap dari tanggal 21 – 04 November 2022.

Berita sebelumnya :

https://www.hallojatimnews.com/2022/10/06/dinilai-wanprestasi-pt-safinah-laras-persada-membawa-pt-industri-kapal-indonesia-persero-pt-iki-ke-pkpu-makasar/

“Aku rasa dari pihak PT. IKI kok lama-lama ga ada itikad baik ya, apalagi yang telah disampaikan sama Bu Rosa saat telfon saya, membuat kita tersinggung, menurut Bu Rosa “ya gini mas siapa yang berpesta siapa yang berpora”, padahal yang berpesta itu IKI, karena kita bukan bekerja sama PT. IKI tapi kita melayani PT. IKI bukan melayani siapapun oknum”ujar Sayyid saat dikonfirmasi awak media.

“Jika ada masalah dengan oknum di management lama itu memang oknum bukan urusan kita, kalau masalah hutang tetaplah hutang dan harus dibayarkan. Semua pekerjaan kita sudah kita selesaikan, kapal juga membayar ke PT. IKI, logikanya bagaimana kapal Isa jalan jika PT. IKI belum dibayar. Dari awal kita diberikan janji-janji itu kita sudah terima, tapi tidak teralisasi.”ucap Sayyid geram.

Sayyid juga menyampaikan bahwasanya sampai detik ini, kordinasi dari kedua belah pihak belum menemukan titik temu. Sebenarnya dari awal apapun yang diminta dari PT. IKI pihak PT. SLP selalu mengiyakan, setidaknya agar bisa mengambil keputusan seperti apa nantinya, namun sampai saat ini pihak PT. SLP belum bisa bertemu dengan Dirut PT. IKI dikarenakan Rosa selaku Dirut masih berada di Jakarta, justru Rosa mengarahkan Sayyid untuk bertemu dengan Suhan selaku Dirut Operasional.

Akan tetapi Sayyid menolak, dikarenakan apapun yang terjadi Dir OPS tidak ada kapasitas untuk memberikan keputusan, karena semua keputusan juga dari Dirut PT. IKI.

“Daripada seperti yang sudah-sudah kami menunggu lama hasil kordinasi lebih baik kami menunggu Bu Dirut, sebenarnya kami tidak ingin semua ini sampai ke PKPU, tapi karena asas persidangan adalah “Cepat dan Sederhana”, maka semua berjalan begitu cepat. Dan pada sidang saat ini memang ada kekurangan terkait data dari salah satu kriditur, yaitu fhoto copy yang kurang jelas, tapi pada sidang berikutnya akan kami perbaiki dan lengkapi” jelasnya.

Agenda berikutnya adalah kesimpulan kemudian putusan, besar harapan PT. SLP permasalahan ini segera terselesaikan, namun jika dari pihak PT. IKI terkesan mengulur waktu maka PT. SLP akan terus mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan prosedur yang ada.

Pada hari ini, Senen (24/10/2022), Sayyid berusaha menghubungi Bu Rosa untuk saling bertemu dan berkordinasi langsung, “tapi Bu Rosa masih belum bisa, dan Bu Rosa justru berjanji akan menemui saya selaku Head Lawyer PT. SLP kapan-kapan, namun anehnya bukan untuk membahas terkait PT.IKI tapi sebagai teman”ungkap Sayyid saat dikonfirmasi awak media.

Dari hasil sidang kedua tersebut, pihak PT. SLP meminta Dika selaku Kuasa Hukum untuk melanjutkan perkara tersebut, dikarenakan daripada tawar menawar diangka yang tidak relevan maka pihak PT. SLP kembali ke fokus perkara, dan biarkan pihak PT. IKI jika mau PKPW.

Sementara itu untuk mendapatkan jawaban dari pihak PT. IKI, Rosa selaku Dirut dan Iqbal saat dikonfirmasi via Whatsupnya tidak menjawab, hingga berita ini dinaikkan dari pihak PT. IKI (Persero) terkesan bungkam.

@deft

Related Articles

Back to top button