HukrimPolres Tanjung Perak

4 Detik…!! Motor Raib Oleh Anjal Bantaran Jembatan Merah Surabaya

Surabaya – Hanya berbekal sebuah kunci T, seorang pelaku Curanmor yang tertangkap pihak Kepolisian Sektor Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bisa menggasak sebuah motor dalam sekejap hanya hitungan 4 detik.

Pelaku yang terbilang handal dan lihai dalam hal pencurian itu, diketahui berinisial F (19 tahu) asal Desa Minggiran, Kecamatan Papar Kediri yang tinggal di bantaran Jembatan Merah Surabaya.

Dalam pemaparannya Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, menyampaikan seorang yang ditunjukkan ini merupakan pelaku Curanmor yang sering meresahkan masyarakat Surabaya.

“Pelaku kami amankan atas laporan dugaan kasus pencurian motor di dua TKP yang ada di wilayah hukum Mapolsek Asemrowo,” papar Kompol Hari Kurniawan, dihadapan sejumlah wartawan, Senin (07/11/2022).

Penangkapan terhadap tersangka sempat ada elakan bahkan tidak mengakui. Ketika ditunjukkan hasil rekaman CCTV dirinya saat melakukan pencurian, akhirnya mengakui semua perbuatannya.

“Setelah dibawa ke Mako dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa sudah melakukan aksi kejahatannya di Surabaya dan Gresik,” ucapnya.

“Tersangka melakukan hal tersebut, tidak sendirian. Melainkan bersama satu lagi rekannya yakni MS (DPO),” sambung Kompol Hari Kurniawan.

Dalam perkara ini juga, Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) lembar STNK asli atas nama M. Zuhri dan Lisdawati serta sebuah tasbih warna hitam.

“Menurut pengakuannya dari tersangka juga, bahwa motor-motor hasil curiannya sudah laku terjual rata-rata seharga 2,5 juta rupiah. Dan hasilnya dibagi, kemudian dibuat dugem oleh tersangka di Diskotik Alcatraz Surabaya,” tukasnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. @ros

Related Articles

Back to top button