Hukrim

Tindaklanjuti Video Diduga Pelecehan Seksual, Polres Gresik Amankan Seorang Pelaku

Gresik – Gerak cepat Satreskrim Polres Gresik dalam menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang sempat viral di Media Sosial beberapa hari yang lalu. Seorang pelaku dalam Vidio tersebut berhasil diamankan.

Pelaku adalah BC (39 tahun) warga Kenjeran Surabaya. Dia diamankan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2022, disekitaran Jalan Kenjeran Surabaya.

Sedangkan korban yang mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku yakni berinisal R dan I. Keduanya masih di bawah umur.

Adapun bukti dari kasus ini, yaitu rekaman video berdurasi 1 menit 58 detik yang viral di media sosial dan terlihat pelaku mengenakan baju putih.

Selain itu, terlihat pelaku menarik tangan korban yang merupakan anak kecil berkerudung coklat di depan toko kelontong yang berada di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Kemudian melihat arah toko lalu duduk disampingnya dan dicium berulang kali.  Setelah mencium korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap korban pertama didalam toko. Sedangkan terhadap korban yang kedua dilakukan didepan toko dan aksinya terekam kamera CCTV.

“Pelaku, kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya. Dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Kapolres juga menjelaskan, motif dalam kasus pelecehan ini, karena nafsu birahi pelaku meningkat.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. @njb

Related Articles

Back to top button