DaerahHukrimNasionalNewsPolres Sidoarjo

Polresta Sidoarjo Bongkar Penjualan HP Bodong

Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo bongkar peredaran Handphone (HP) bodong yang biasa diperjualbelikan melalui On-line.

Hal ini, dibuktikan dengan adanya kegiatan press release yang digelar pada Jum’at Siang (29/04/2022) di halaman Mapolresta Sidoarjo.

Dalam perkara ini Polisi mengamankan laki-laki berinisial C (22), warga Perum Bukit Palem Permai, Desa Belian Kota Batam yang berdomisili di Ruko Angrrek Regency No.50.A Sidoarjo.

Pelaku yang merupakan Manager Toko Online Panda.Shop88 tersebut, ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 dikediamannya Ruko Angrrek Regency No.50a Sidoarjo.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 404 (empat ratus empat) HP merk Iphone dan SONY berbagai type, 70 (tujuh puluh) buah dosbook merk Iphone dan SONY berbagai type, 3 (tiga) CPU sebuah Monitor dan sebuah buku catatan penjualan.

“Terungkap perkara ini, berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait pembelian HP melalui Online shop (Shopee) ternyata setelah diterima barang tersebut dalam kondisi rusak,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Lanjutnya, berdasarkan aduan tersebut, Tim Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan sejumlah kegiatan penyelidikan.

“Alhasil, dalam penyelidikan ditemukan 4 lokasi sebagai penyimpanan ratusan HP rekondisi yang tidak dilengkapi dengan Dosbook serta garansi resmi dari pabrikan dan tidak sesuai dengan persyaratan teknis atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan,” terang orang nomor satu di Mapolresta Sidoarjo.

Sesuai peraturan yang tertera bahwa Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses, pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan/atau pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang, dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j UU RI No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman Pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milliar rupiah).

Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi, diwilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Jo pasal 32 ayat (1) UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang acaman Pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan didalam Negeri dan/atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang persadangan yang diberika oleh meteri dan/atau setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. @Deft

Related Articles

Back to top button