Hukrim

Kini Giliran Pekerja Serabutan Asal Semampir Surabaya Ditangkap Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya – Edarkan narkotika jenis sabu-sabu, MM (27) pekerja serabutan warga Jatipurno Kelurahan Ujung Jaya Kecamatan, Semampir Surabaya, dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dari tangan tersangka MM, diamankan barang bukti dua poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (+ 1,19, + 1,19) dengan berat 2,38 gram, Satu buah timbangan elektrik, klip plastic kosong, Uang Sebesar Rp.620.000, dan dompet kecil warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu berdasar informasi masyarakat.

Selama ini diresahkan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Surabaya yang di Jatipurno Kelurahan Ujung Jaya Kecamatan. Semampir Surabaya.

“Informasi itupun dilakukan tindak-lanjut oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dengan melakukan penyelidikan,” kata Daniel Marunduri, pada Sabtu (13/6/2022).

Dalam penyelidikan, dikatakan Daniel Marunduri, diketahui ada seorang pemuda asal Surabaya yang ada di salah satu rumah di Jatipurno Kelurahan Ujung Jaya Kecamatan. Semampir Surabaya, yang aktifitasnya mencurigakan.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut yang diketahui berinisial MM, mengaku bahwa mendapatkan barang berupa 2 poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dari saudara IM (DPO), pada Senin, 23 Mei 2022.

Selain itu, untuk transaksi pelaku di depan Indomaret Sidotopo Surabaya, dengan cara membeli seharga Rp 2.000.000, sudah dibayar lunas dan rencananya akan dijual untuk mendapatkan keuntungan namun belum ada yang terjual.

“Atas temuan barang bukti sabu tersebut, tersangka tidak dapat menghindar dari tuduhan dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ucap Daniel.

Melihat banyaknya tersangka pengedar narkoba yang pekerjaannya kuli serabutan yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dalam beberapa hari terakhir, tambah Daniel, pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga anak-anaknya.

Ini dikarenakan pengedar narkoba khususnya narkotika jenis sabu saat ini sudah banyak menyasar masyarakat lapisan bawah.

“Untuk itu, kami mengharap masyarakat secepatnya memberikan informasi kepada Polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktifitas peredaran narkoba di wilayah lingkungannya masing-masing demi keamanan bersama,” pungkasnya. @njb/im

Related Articles

Back to top button