BNNBreaking NewsNasionalNewsPolda Jawa TimurPolres Tanjung Perak

Satreskrim Polsek Asemrowo Ringkus 9 orang saat Pesta Shabu

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Satreskrim Polsek Asemrowo ringkus 9 tersangka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan I jenis shabu-shabu, di Jalan Sawah Pulo Sr Kel. Ujung Surabaya, Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 18:30 Wib.

Adapun 9 tersangka yang di beber petugas di hadapan awak media atas nama inisial, DS (43 tahun), MG (30 tahun), S (42 tahun), N (32 tahun), AIH (21 tahun), YPP (27 tahun), CI (23 tahun), AS (35 tahun), P (33 tahun).

Menurut Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan SH. MH., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizkika Atmadha P, S.I.K., penangkapan terhadap para tersangka, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima Panit Reskrim Polsek Asemrowo Ipda Muarib, S.H.,

Diketahui, saat itu Ipda Muarib sedang bersama Anggota Reskrim Polsek Asemrowo melaksanakan kegiatan Kring Serse di wilayahnya.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Sawah Pulo Sr kel. Ujung Surabaya, sering dijadikan tempat teransaksi Narkoba jenis shabu ” jelas Muarib.

Kemudian dilanjutkan oleh Ipda Rizkika dan petugas bergerak cepat menuju ke lokasi tesebut, untuk melakukan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut.

Tak lama waktu berselang, petugas menggerebeknya dan ditemukan para tersangka yang sedang asyik berpesta narkoba didalam ruangan tersebut.

Alhasil, petugas dapat mengamankan para tersangka berikut barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Asemrowo, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat di interograsi oleh petugas, para tersangka mengakui, bahwa Narkoba tersebut dibelinya dari saudara, ID melalui perantara jual beli dari saudara berinisial, G keduanya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan barang bukti shabu siap hisap. Antara lain, (1) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat brutto krng lbh sebesar 2,12 gram, (1) botol bekas minuman sprite, (1) buah sedotan plastik, (1) sedotan plastik untuk serok sabu, (1) buah korek api.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button