DaerahHukrim

Dulinan Judi Dadu, Kakek 70 Tahun Berurusan Polisi

Mojokerto,  Hallojatimnews.com – Dimasa pandemi covid19, Pemerintah menghimbau untuk menghindari kerumunan dan jaga jarak namun ada informasi kegiatan penyakit masyarakat, Polsek Prajuritkulon Polres Mojokerto Kota telah berhasil melakukan penggerebekan permainan judi dadu di kebon kosong Lingk. Prajuritkulon Gg. IX Kel./Kec. Prajuritkulon Kota Mojokerto.

Kapolsek Prajuritkulon Kompol Moh. Puji, SH, MH, memimpin konferensi pers ungkap kasus perjudian dadu yang dilakukan lebih dari 10 orang namun berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka an. MS, RD, dan DS yang tidak sempat kabur karena tertangkap petugas di lokasi.

“Bermula ini dari informasi masyarakat, sehingga kami menindaklanjuti Karena ini adalah penyakit masyarakat, Unit Reskrim melakukan penyelidikan yang dipimpin Panit Reskrim IPDA Umam dan menggerebek lokasi perjudian.”Ungkap Kapolsek.

Bersama Unit Patroli Sabhara mrngamankan pelaku dan minta keterangan saksi dibawa Ke Polsek Prajuritkulon.

“Saat penangkapan di TKP, ditemukan barang bukti perjudian dadu yaitu 1 (satu) buah dandang dadu bersama tutupnya, 3 (tiga) buah anak dadu, 1 (satu) lembar beberan/alas dadu, Uang tunai Rp 299.000,- (Dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).”Sebut Kompol Moh Puji didampingi Panit Reskrim.Jumat (7/08/20).

MS adalah Kakek berumur 70tahun bertindak sebagai pengopyok dan yang lain sebagai penombok. “Saya hanya main main aja, dan dikasih imbalan 50ribu jika menang dan uang itu untuk membeli rokok dan kopi” ucap Mbah MS saat diwawancara Media.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974 sub pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama sepuluh tahun, namun semua keputusan itu ada di Hakim dalam persidangan nanti. ” Pungkas Kapolsek.( Hand ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button