DaerahHukrimNasionalNewsPolda Jawa TimurPolres Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidoarjo Tindak Tegas Agen Minuman Beralkohol Tanpa Izin Resmi

Sidoarjo – Tak segan-segan Kepolisian Polresta Sidoarjo dalam menindak tegas perdagangan minuman beralkohol tanpa izin resmi di komplek ruko Pondok Mutiara Sidoarjo, Minggu (26/12/2021).

Terbukti ribuan barang bukti botol minuman dari tempat penjualan tersebut, berhasil diamankan beserta seorang pemilik usahanya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim Polresta Sidoarjo.

Hal itu disampaikan oleh, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo di hadapan awak media saat melakukan penggerebekan di lokasi TKP.

“Pengungkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Hukum Polresta Sidoarjo ada seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” ujar AKP Oscar Stefanus Setjo.

Lanjut Oscar mengatakan, mendapati informasi itu, kemudian anggota melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi dengan melakukan penyamaran menjadi pembeli.

“Alhasil dari penyamaran itu, anggota kami dapat membongkar dan menemukan temukan tempat perdagangan ribuan botol minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa izin resmi yang siap edar,” teranya.

Masih kata Oscar, kemudian anggota langsung menangkap seorang pemilik usaha yang diketahui berinisial NJ, dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual minuman beralkohol tanpa izin, baik ecer maupun jumlah banyak selama 5 (lima) bulan.

“Atas perbuatannya, dia dikenakan telah melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara,” ungkapnya.

Selian itu, pihaknya juga memaparkan, bahwa pengungkapan kasus ini, merupakan upaya kerja keras Polresta Sidoarjo dalam menciptakan kondisi dengan mewujudkan kondusifitas kamtibmas Natal dan Tahun Baru 2022.

“Dari hasil pengungkapan ini nantinya Polresta Sidoarjo akan melaksanakan pemusnahan barang bukti ribuan botol minuman beralkohol atau yang sebut miras (Minuman keras) dalam kurun 2021,” jelasnya.

@red

Related Articles

Back to top button