NasionalNewsPolresatabes

Ingat ! Semua RHU Harus Tutup di Malam Tahun Baru, Melanggar Akan Ditindak Tegas

Surabaya – Polrestabes Surabaya akan menindak tegas apabila ada RHU di Kota Surabaya pada tanggal 31 Desember 2022 beroprasi dan akan ditindak sesuai Inmendagri 66 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, utuk RHU kami pastikan akan tutup. Kami akan melakukan tindakan preventif secara simpatik, namun tegas terukur jika memang menemukan pelanggaran.

Selain RHU, pihaknya juga fokus pada kegiatan konvoi yang biasanya menjadi agenda perayaan malam tahun baru.

Polrestabes Surabaya akan mengantisipasi dan menyiapkan tim khusus untuk menindak motor yang menggunakan knalpot brong.

“Konvoi merupakan salah satu sasaran utama kami. Kita sudah antisipasi dengan memutus jalur masuk Surabaya agar tidak ada konvoi yang mengganggu masyarakat,” ujar Yusep

Polrestabes Surabaya dan stakeholder akan melaksanakan pengamanan dengan menerapkan tiga ring lapis pengamanan. Petugas akan mulai melakukan pengamanan pada 17.00 WIB.

Kapolrestabes menambahkan bahwa, untuk ring 3 itu di perbatasan masuk kota Surabaya, di ring 2 di lokasi yang berpotensi kerumunan dan ring 1 di pusat kota Surabaya. Nanti malam saya bersama Kapolda dan Gubernur Jatim serta Walikota Surabaya akan langsung turun untuk meninjau. @ njb

Related Articles

Back to top button