HukrimNasionalNewsPolresatabes

Terhimpit Ekonomi, Tukang Ojol Dibekuk Polisi Lantaran Nyambi Edarkan Sabu

Surabaya – Seorang pekerja Ojek Online (Ojol) di Surabaya berinisial AP (36), diringkus Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran telibat dalam peredaran barang haram Narkoba jenis sabu-sabu seberat ±112,05 gram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AP. Dari keterangannya tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 yang lalu di rumahnya yang berada di daerah Gadukan Utara Surabaya.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat sehari sebelumnya terkait adanya penyalahgunaan narkoba didaerah Gadukan Utara, berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga sekitar pukul 14.00 wib tanggal 05 Januari 2022 tersangka berhasil kami amankan,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (12/01/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 5 poket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat total ±112,05 gram bersama bungkusnya.

Dari pengakuan tersangka saat diperiksa, AP mengatakan dirinya mendapatkan narkoba tersebut dari temannya berinisial SL (DPO) pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 yang lalu dengan keuntungan 150 ribu pergramnya, hal tersebut dilakukan karena terhimpit ekonomi.

Akibat perbuatannya, tersangka AP saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. @ros

Related Articles

Back to top button