HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Polisi Kembali Gerebek Pengedar Sabu di Jalan Kunti

Surabaya – Seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Kunti, Sidotopo Surabaya kembali digerebek oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Semampir, pada hari Rabu 12 Januari 2022 sekitar pukul 20:30 Wib.

Dalam penggerebekan itu, tersangka yang berhasil ditangkap didalam rumahnya diketahui bernama, Matsali (31) warga Jalan Kunti No. 11. Rt. 009 Rw. 008 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya.

Dikatakan Kapolsek Semampir AKP Arie Bayuaji, bahwa penangkapan terhadap tersangka Matsali ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Kunti sering dijadikan ajang transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

” Mendapati informasi tersebut, anggota langsung bergerak cepat menuju ke lokasi TKP dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan yang kemudian dilakukan penggerebekan,” ucap AKP Arie Bayuaji kepada media ini, Kamis (13/01/2022).

Arie juga menjelaskan, ketika dilakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam rumah tersangka, anggota menemukan barang bukti narkoba yang diduga kuat milik tersangka.

” Kemudian tersangka Matsali beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Semampir untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

” Saat diinterogasi oleh penyidik, tersangka mengakui bahwa narkoba yang siap edar itu memang miliknya disimpan di dompet dan dus book HP,” sambungnya.

Dari hasil penggerebekan, anggota mengamankan barang bukti berupa, (1) dompet emas warna hitam bertuliskan Gajah yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 4 poket, (1) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,21 gram beserta plastik pembungkusnya, (1) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,22 gram beserta plastik pembungkusnya, (1) poket plastik kecil yg didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0, 41 gram beserta plastik pembungkusnya, (1) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,33 gram beserta plastik pembungkusnya.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yakni, (1) buah sekrop terbuat dari plastik, (1) kardus handphone OPPO, (1) buah timbangan elektrik warna silver, (1) Pcs plastik besar berikan 15 biji, (1) pcs plastik kecil berisikan 100 biji, (1) pcs plastik kecil berisikan 26 biji dan Jaket rompi warna Biru.

Atas perbuatannya, tersangka Matsali dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud asal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @im

Related Articles

Back to top button