DaerahHukrimNasionalNewsPeristiwa

Gelar Sidang Sengketa Tanah di Desa Klopo Sepoloh Pihak Tergugat Tidak Hadir

Sidoarjo – Sidang sengketa tanah di Desa Klopo Sepoloh, Kecamatan Sukodono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Selasa (22/03/2022), pukul 10.30.

Sidang kali ini dari pihak Paino (penggugat) di dampingi oleh dua kuasa hukumnya Wyndi Paretyo. SH dan Urip Mulyadi MB.SH, Untung (75) th sebagai saksi didampingi pula Ketua LSMBPPI beserta anggota.

Dari pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan hanya di wakilkan kepada tiga(3) kuasa hukumnya yaitu Abdul Ghoni dkk. Dan Lurah Desa Klopo Sepoloh beserta kuasa hukumnya juga tidak hadir dalam persidangan kali ini.

https://www.hallojatimnews.com/2022/03/16/waspada-kasus-mafia-tanah-berganti-pemilik-di-sidoarjo-masih-terjadi/

Persidangan yang telah berjalan beberapa kali hingga saat ini masih dalam penyelidikan dengan pengumpulan data-data yang dimiliki baik dari penggugat maupun dari pihak tergugat.

Sidang berlangsung sangat singkat membuat kuasa hukum dari Paino beserta tim sangat optimis bahwasanya kasus sengketa ini akan di menangkan oleh pihak Paino.

Windy menjelaskan,”sidang hari ini intinya pihak pengadilan mengumpulkan tambahan data-data untuk membuat kesimpulan ke depan yang akan di gelar pada waktu yang sudah ditentukan dari hakim ” jelasnya.

Pada waktu yang sama Urip menambahkan, ” kami sangat optimis kalau pihak kami akan memenangkan sengketa ini, dari saksi dan bukti-bukti yang ada semua sudah jelas membuktikan bahwa Ponitri adalah pemilik yang sah dan nama yang sebenarnya.” ungkap Urip selaku kuasa hukum Paino.

Sementara itu, Pernyataan dari saksi memaparkan dengan sangat jelas bahwasanya Untung beserta sang ayah, dari tahun 1960 sudah kenal dekat dengan keluarga Ponitri. Bahkan keluarga Untung di minta untuk membeli daun pisang yang ada di lahan yang sekarang jadi sengketa.

“Saya memang tidak mengetahui secara data silsilah dari beliau tapi saya sangat paham kalau ibu Ponitri adalah pemilik yang sebenarnya, dan nama sebenarnya adalah Ponitri B Latipah, kalau Poniti saya tidak tau sama sekali, karena saat itu saya dan bapak disuruh langsung oleh yuk Ponitri untuk ngunduh godong, jadi saya paham betul dan semua masyarakat juga sangat kenal akrab dengan sapaan yuk Ponitri, apalagi kami bertetangga ” papar Untung sangat tegas.

“Saya kaget bahkan terdengar lucu juga mbak, mendengar jika lahan tersebut di kasihkan ke atas nama Kosim. Karena saya tau betul kondisi yuk Ponitri. Andai kata objek tanah itu di kasih oleh Ponitri ya ga masuk akal juga mbak, karena ibu Ponitri bukan orang kaya, jika tanah seluas 2.490 meter, di berikan cuma-cuma kepada Kosim, wong buat makan aja ama anak-anaknya ibu Ponitri masih susah ” ujar sang kakek dengan tegas.

Terkait sengketa tersebut media Hallo Jatim mencoba untuk konfirmasi via chat WhatApps ke Sumardi selaku Lurah Desa Klopo Sepoloh.

https://www.hallojatimnews.com/2022/03/19/sengketa-tanah-kecamatan-sukodono-hakim-pn-sidoarjo-sidak-lokasi/

” Kita nunggu hasil proses dari pengadilan ” jawab singkat Sumardi saat dikonfirmasi melalui nomer WhatsApp pribadinya.

Ketika disinggung terkait masalah dikeluarkannya surat pindah nama atas nama Kosim dari pihak perangkat desa. Sumardi tidak menjawab namun cuman membaca pertanyaan tersebut. (bersambung)

@deft

Related Articles

Back to top button