EdukasiNasionalNewsPOLRITNI-ku

Danramil Semampir : Operasi Yustisi PPKM Level 1, Prokes Harus Didukung Semua Pihak

Surabaya – Koramil 0830/02 Semampir bersama tiga pilar melaksanakan operasi Yustisi penertiban masker dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif guna pencegahan Covid -19, maupun Virus varian yaitu Omicron di Jalan Pegirikan depan Kelurahan Ampel Surabaya, pada Kamis Pagi (27/01/2022).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Danramil Semampir Mayor Inf Sugiharto bersama dengan Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji dimulai dengan Apel Gabungan di Terminal Bus Wisata Religi Sunan Ampel Jalan Pegirian No.240-244 Surabaya.

Selain itu, pelaksanaan Operasi Yustisi menyasar para pengguna jalan baik roda dua dan roda empat maupun para pejalan kaki yang melintas dilokasi.

Menurut Danramil 0830/02 Semampir Mayor Inf Sugiharto, bahwa kegiatan operasi yustisi ini digelar untuk mendisiplinkan masyarakat akan taat Protokol Kesehatan (Prokes) guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 maupun Omicron.

“Protokol Kesehatan (Prokes) harus di dukung semua pihak, mulai dari warga masyarakat yang paling bawah, sampai pejabat tingkat atas, bersama-sama mengintensifkan Prokes, agar penyebaran virus Covid -19 maupun Omicron dapat di hentikan,” kata Danramil.

Personil gabungan Koramil 0830/02 Semampir kata Danramil, terus menyampaikan selalu kepada warga, baik pedagang dan pengendara jalan untuk mentaati tentang 5M, (Memakai masker, Mencuci tangan dengan air mengalir, Menjauhi/menghindari kerumunan dan menjaga imun tubuh serta rajin olahraga.

“Selain menyampaikan himbauan, kita juga memberikan sanksi kepada pengguna jalan, para pedagang  maupun warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, ujar Danramil.

Ditegaskan Danramil, tidak berhenti disini saja, tetapi terus di intensifkan pelaksanaan PPKM yang ada di Wilayah Kecamatan Semampir, karena disiplin protokol kesehatan harus disuport dan didukung semua pihak tanpa terkecuali agar virus Covid-19 dapat diantisipasi penyebarannya.

“Dari hasil yustisi terjaring sebanyak 38 orang pelanggar Prokes, dilakukan sanksi berupa push up ditempat sebanyak 15 orang, mengucapkan Pancasila 14 orang serta mengucapkan surat Al-fatehah sebanyak 9 orang,” pungkasnya.

Usai diberikan sanksi, terhadap para pelanggar Prokes. Kemudian diberikan masker gratis.

(Priyo)

Related Articles

Back to top button