DaerahEkbisHukrimNasionalNewsPeristiwaPolres Tanjung Perak

Saat Mencuri, Pelaku Ini Keburu Diciduk Polisi

Suabaya – Seorang pria berinisial MF (25) terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Semampir lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) didalam Gg. Jalan Nyamplungan Balokan Kel. Ampel Kec. Semampir Surabaya, pada hari Rabu 02 Februari 2022, sekitar pukul 03:20 Wib.

Pria asal Jalan Karang Tembok Kel. Pegirian Kec. Semampir Surabaya itu, berhasil diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Semampir saat melakukan aksi jahatnya di Jalan Sultan Iskandar Muda Surabaya.

Dikatakan Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji, korban dari kejahatan tersebut yakni, AGNM (32) warga Jalan B Pasar Pegirian Kel. Ampel Kec. Semampir Surabaya, dia melaporkan atas kejadiannya itu ke Mako, lalu anggota menindaklanjutinya adanya kejadian tersebut.

“Jadi, tersangka kami tangkap di Jalan Sultan Iskandar Muda beserta barang buktinya yang saat itu tersangka dengan korban sedang cekcok, kemudian tersangka kami bawa ke Mako untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Ari kepadan awak media Kamis (03/02/2022).

Lanjut Ari menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa pada saat berada di depan Rs Adihusada Prima Jalan Karang Tembok pelaku bertemu dengan rekannya yang diketahui inisial R.

“Kemudian mereka berboncengan dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Merah, dan pelaku diturunkan oleh R didepan Gg. Nyamplungan Balokan, lalu pelaku disuruh mengambil sepeda tersebut,” tuturnya.

Masih kata Ari, sepeda yang dicuri pelaku adalah sepeda motor Vespa tipe P 150 X Exclusive tahun 1994, yang diparkir di gang dengan cara dituntun, sesampainya di Jalan Sultan Iskandar Muda Surabaya keporgok anggota, lalu pelaku langsung ditangkap.

“Untuk R DPO kami tetapk sebagai pelaku yang terlibat dipencurian itu, R ciri-cirinya tinggi 160 CM, berat badan 65 Kg, rambut hitam cepak, Logat Jawa, tempat tinggal di Jalan Pandugo Kec. Rungkut Kota Surabaya, siapapun yang melihat pelaku berkeliaran diluar sana langsung saja melaporkan ke Mako,” terangnya.

Dari hasi penngkapan itu, anggota mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) unit sepeda Vespa tipe P 150 X Exclusive tahun 1994, Nopol : L – XXXX – OT, 1 (satu) lembar STNK asli, 1 (satu) lembar foto copy buku BPKB, 1 (satu) kunci kontak sepeda motor Vespa.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curanmor). @im

Related Articles

Back to top button