DaerahHukrimNasionalNewsPolres Bangkalan

Sebulan Polres Bangkalan Amankan 35,99 Gram Sabu dari 23 Tersangka

Bangkalan – Dalam jangka satu bulan Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan amankan barang bukti Narkoba sejenis sabu-sabu seberat 35,99 Gram dari 23 tersangka yang berhasil ditangkapnya.

Hal tersebut terlihat dalam press release pengungkapan pelaku pengedar maupun penyalahgunaan narkoba sejenis sabu-sabu yang diselenggarakan pada Selasa Siang tanggal 8 Januari 2022 di halaman Mapolres Bangkalan

Dalam hal itu pula, Wakapolres Bangkalan Kompol Mukhamad Lutfi, S.H., M.H., yang memimpin kegiatan tersebut didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan dalam jangka waktu satu bulan yaitu Periode Januari 2022.

“Kita bersama Polsek-polsek jajaran dalam bulan Januari 2022 berhasil mengungkap 17 kasus yang terdiri 12 kasus dari Polres dan 5 lainnya dari Polsek jajaran dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang yang salahsatunya adalah perempuan. Sedangkan barang bukti keseluruhan dari pengungkapan ini sebanyak 35,99 gram sabu,” bebernya kepada puluhan wartawan yang hadir.

Dikesempatan yang sama Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H. juga menjelaskan, jika mayoritas dari 23 orang tersangka merupakan pengedar.

“Jadi, dari 23 tersangka yang berhasil kami amankan, 18 merupakan pengedar dan 5 lainnya adalah pengguna atau pemakai,” jelasnya.

Lanjutnya, rata-rata pengakuan dari para tersangka bahwa keterlibatan dalam berbisnis barang haram seperti Narkoba ini beralibi untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.

“Semoga di bulan-bulan berikutnya kita bisa mengungkap kasus narkoba lebih banyak lagi dan bisa memberantas peredarannya dari bumi Dzikir dan sholawat ini,” tutup Perwira dengan dua balok emas dipundaknya itu. @ros

 

Related Articles

Back to top button