DaerahNasionalNewsPemerintahan

Setelah di Lakukan Penertiban PKL, Arus Kendaraan di Taman Pinang Lancar

Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo merealisasikan penataan dengan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Taman Pinang, dan Pemkab juga akan segera menyiapkan lokasi relokasi untuk para pedagang.

Kali ini, penertiban PKL di Jalan tersebut, juga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo, hal itu dilakukan karena banyaknya pengendara yang mengeluh dengan keberadaan PKL yang menyebabkan kemacetan.

Pada saat dilakukan penertiban kemarin, terlihat arus Jalan Taman Pinang lancar dan bersih dari para pedagang kaki lima yang biasanya berjualan disepanjang jalan tersebut.

Adapun operasi penertiban PKL dipimpin langsung oleh Yani Setiawan selaku Kepala Bidang Ketentraman dan Kerteriban Umum Satpol PP Pemkab Sidoarjo yang melibatkan puluhan petugas Sat Pol PP.

Yani Setiawan menyampaikan, saat itu petugas Sat Pol PP melakukan penjagaan di depan pintu masuk Perumahan Taman Pinang Indah, mulai pagi hingga malam, kemudian mobil patroli berkeliling menyisiri sepanjang jalan yang menghubungkan ke arah Desa Tenggulunan.

“Saat ini di jalan tersebut dilakukan penjagaan yang ketat, mulai pagi hingga malam petugas juga melakukan patroli keliling,” ucap Yani kepada awak media (11/02/2022).

Pihaknya juga memastikan Jalan Pinang selama hari kerja harus steril dari PKL, petugas juga harus melakukan penjagaan ketat, karena penataan taman disepanjang jalan itu akan segera dilakukan, dan bagi PKL yang tetap berdagang dilokasi itu akan diberikan sanksi dan dibawa ke kantor Sat Pol PP.

“Banyak masyarakat atau pengguna jalan yang mengeluh dan mengadukan ke kami terkait adanya PKL disepanjang jalan taman pinang yang membuat arus lalu lintas macet,” terangnya.

Maka dari itu, pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi yang mokong tetap berdagang, karena Jalan Taman Pinang itu merupakan jalan kabupaten yang tidak boleh dipakai untuk tempat berjualan.

“Pemerintah tidak melarang para PKL berjualan tapi bukan berarti harus mengganggu ketertiban jalan umum,” tegasnya. @Deft

Related Articles

Back to top button