NasionalNewsPolresatabes

12 Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya Diberhentikan Tidak Hormat

Surabaya – Poltestabes Surabaya pada hari Senin (14/02/2022) telah memberhentikan anggotanya dengan tidak hormat sebanyak 12 personil dikarenakan melanggar kode etik.

Belasan anggota polisi ini dinilai melangggar disiplin berat hingga melakukan kejahatan kriminal. Dalam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gumawan.

Adapun Ke 12 anggota polisi tersebut adalah Bripka Nugroho Riyanto, Bripka Dimas Bagus Setiawan, Brigadir I Gede Janwirawan, Brigadir Angga Febrianto, Briptu Bambang Hariyanto, Briptu Indra Setyo Dermawan, Bripka Moch Sobri, Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo dan Brigadir Andri Septy Nugraha.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusef Akhmad Yusef Gunawan mengatakan pemecatan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur lantaran adanya temuan pelanggaran.

“Keduabelas anggota polisi yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana,” ujar Yusep.

Yusef menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota-anggota ataupun oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik, atau pidana dan organisasi.

“Kami tidak mentolerir terhadap anggota yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang jabatannya yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Yusep.

Kapolrestabes juga berharap pemberhentian secara tidak hormat terhadap keduabelas anggota Kepolisian tersebut dapat memotivasi untuk berprilaku lebih baik ke depannya.

“Kedua belas anggota yang saat ini kami berikan sangsi pemecatan merupakan menjadi catatan buat kami untuk berperilaku lebih baik sehingga tidak terjadi lagi ke depannya,” tegasnya. @ njb

Related Articles

Back to top button