HukrimNasionalNewsPolresatabes

Nyambi Edarkan Sabu, Oknum PNS Surabaya Ditangkap

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya ciduk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kelurahan Romokalisari Surabaya.

Pelaku adalah BY (49), warga Jalan Perum Oasis Sememi Surabaya. Dia diamankan terkait peredaran gelap narkotika sejenis sabu-sabu, pada Jumat tanggal 11 Februari 2022

Dikatakan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, bahwa penangkapan salahsatu oknum ASN oleh anggota unit 1 Satreskoba Polrestabes berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan jika salahsatu oknum ASN, mempunyai kerja sampingan sebagai pengedar.

“Begitu didalami dan diselidiki, kemudian bisa dilakukan penangkapan serta ditemukannya puluhan pocket sabu siap edar,” ucapnya, Selasa (15/2/2022).

AKBP Daniel Marunduri juga menjelaskan jika barang bukti yang ditemukan anggota tersebut diakui milik pelaku yang disembunyikan dalam rak almari di bagian dapur rumah yang ditinggali oleh tersangka.

“Dalam lemari dapur itu didapati 15 poket sabu dengan berat keseluruhannya 53,3 gram serta bungkusnya,” jelas Perwira dengan dua melati emas dipundaknya itu.

Tak hanya menemukan barang bukti sabu, barang bukti lainnya seperti 4 (empat) pak plastik klip, sebuah timbangan elektrik, sendok plastik, tas kresek merah dan HP sebagai sarana komunikasi juga ditemukan dalam penangkapan yang dilakukan Petugas.

Sementara untuk penangkapannya, AKBP Daniel Marunduri merinci saat kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, dirumah Perum Oasis Sememi Surabaya petugas dipimpin Kanit 1 AKP Gananta berhasil mengamankan tersangka.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang tersebut, dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya yakni KH (DPO).

“Dia (pelaku) meranjau didaerah Demak Surabaya sebanyak 50 gram, dan peran dari tersangka tersebut adalah sebagai perantara / kurir dan perbuatan tersebut dilakukan olehnya sejak bulan Januari tahun 2022,” imbuh Daniel.

Sementara, maksud tujuannya menjadi kurir Narkoba adalah untuk mendapatkan komisi uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dari sang bandar.

Kini oknum PNS Kelurahan itu harus mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @njb

Related Articles

Back to top button