HukrimNasionalNewsPolresatabes

Polrestabes Surabaya Tetapkan 8 Tersangka Betrok Buruh

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan 8 tersangka dari 124 preman yang diamankan waktu bentrok buruh PT Mikatasa Agung dengan massa (Preman) yang diduga disewa oleh perusahaan, pada Kamis (17/02/2022) kemarin pagi.

Dari hasil pemeriksaan saksi di lapangan dan hasil rekaman video yang beredar di media sosial tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menetapkan dan menahan 8 orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sudah kami periksa saksi-saksi, kami tetapkan 8 orang jadi tersangka. Mereka terbukti melakukan penganiayaan. Saat ini sudah dilakukan penahanan di mapolrestabes,” ujar Mirzal. (18/02/2022).

Mirzal mengatakan, hingga kini pihaknya masih mendalami apakah para preman merupakan massa bayaran yang disewa perusahaan atau kelompok tertentu. Ia pun berfokus pada tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh 8 tersangka.

“Kami akan dalami dahulu, kami lakukan pemeriksaan. Dengan begitu bisa diketahui siapa yang menyuruh,” kata Mirzal.

Akibat bentrokan antara massa buruh PT Mikatasa dan ratusan preman bayaran tersebut, menyebabkan belasan buruh luka – luka.Sehingga pihak Polrestabes Surabaya bersama anggota Polsek Tenggilis langsung mengamankan ratusan preman dan digelandang ke gedung Bharadaksa Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya sudah diberitakan oleh media hallojatimnews.com pada (17/02/2022) mengenai Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Aksi Bentrok Antar Dua Kelompok Masyarakat. @ njb

Related Articles

Back to top button