HukrimNasionalNewsPolresatabes

Edarkan Pil Anjing, Jukir Asal Dupak Pasar Surabaya Ditangkap

Surabaya – JM (30), warga Jalan Dupak Pasar Surabaya, harus berurusan dengan petugas Kepolisian guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya lantaran menjadi seorang pengedar obat-obatan terlarang sejenis pil Double ‘L’ (Pil Setan).

Pria yang kesehariannya diketahui sebagai tukang juru parkir (Jukir) itu, tertangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng pada hari Kamis Malam tanggal 3 Februari 2022 di sebuah Warkop Jalan Bangunsari Surabaya saat melakukan transaksi.

Hasil dari penangkapannya, Polisi dapati sejumlah barang bukti diantaranya sebuah Tas warna hitam yang berisikan 40 poket pil Anjing sebanyak 400 butir, 2 (dua) buah bungkus rokok, dan sebuah Dosbook Hp merk Vivo yang berisi plastik klip kecil serta uang tunai 50 ribu rupiah (hasil penjualan).

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, bahwa penangkapan tersangka bermula dari sebuah informasi yang menyebutkan adanya peredaran Pil Anjing di kalangan remaja, marak di Jalan Bangunsari Surabaya.

“Adanya informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan tersamar di TKP. Dan Alhamdulillah, penyelidikan yang dilakukan tidak sia-sia, tersangka yang merupakan TO, berhasil kami amankan pada saat melakukan transaksi,” kata Iptu Sutrisno kepada Hallojatimnews.com Rabu (23/02/2022).

Menurut pengakuan dari tersangka saat diinterogasi oleh petugas penyidik, bahwa Pil Setan tersebut didapatkan dari seseorang bernama Remon (belum tertangkap) di Terminal Pasuruan Lama dengan cara membeli.

“Jadi, tersangka ini membeli kepada Remon (DPO) dengan harga 1 juta rupiah perbotol yang isinya 1000 butir. Kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan,” jelas Perwira dengan dua balok emas dipundaknya itu.

Kepada rekannya yaitu Remon (DPO) masih dilakukan pengejaran. Sedangkan tersangka JM di Jebloskan ke dalam terali besi Mapolsek Genteng Polrestabes Surabaya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Polisi mengganjarnya dengan pasal 196 dan atau 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan hukuman penjara diatas 5 tahun. @njb

Related Articles

Back to top button