HukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa TimurPolres Tanjung Perak

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Meringkus 14 Tersangka Judi Di Jalan Tenggumung Wetan Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak gelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana Judi jenis Sabung Ayam, di jalan Tenggumung Wetan Gg. 6 No. 12 Surabaya.

Konferensi Pers kali ini diselenggarakan dihalaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada hari minggu (11/10/2020), sekitar pukul 12:30 Wib.

Dari hasil ungkapan ini, polisi mengamankan 14 tersangka pejudi (Sabung Ayam) diantaranya berinisial, ALX, FAW, MD, MJ, AR, MI, CC, WS, MM, KKS, GTS, ERP, TK, MY.

Kepada awak media, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S. SI. M. H, didampingi Kasat Reskrim Iptu Gananta, S.I.K, menjelaskan, Kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak Kepolisian.ā€¯Mengatakan, bahwa tersangka ALX telah menyediakan tempat untuk bermain Judi (Sabung Ayam) di Jalan Tenggumung Wetan Surabaya.

Lanjut Ganis,” Setelah itu, petugas bergegas mendatangi lokasi, dengan maksud melakukan penyidikan dan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi disekitarnya.

Setelah dinyatakan akurat (A1), petugas melakukan penggerebekan di arena Sabung Ayam. Dan menangkap penyedia serta peserta Judi Sabung Ayam yang kedapatan sedang memasang taruhan di lokasi tersebut.

Selanjutnya, petugas membawa para tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh petugas berupa, (18) Ekor ayam jago, (1) Buah jam dinding, (1) Buah ring keber spon, (46) Lembar kupon antrian dan Uang tunai sebesar Rp. 6.059.000.

Atas perbuatanya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP Subs 303 Bis KUHP jo UU RI No.7 tahun 1974 Tentang Pejudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda sebanyak Rp.25.000.000. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button