HukrimNasionalNewsPolresatabes

Tiga Komplotan Curanmor Ditangkap Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya

Surabaya – Anggota Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga pelaku curanmor pada Rabu (02/02/2022) di warung kopi Caca Jalan Ir Soekarno (Merr) Surabaya.

Kasatreskrim AKPB Mirzal Maulana mengatakan, awal penangkapan ketiga maling motor tersebut, bermula pada saat itu korban akan melakukan aktifitas kerja di “Warkop Caca” Jalan Raya Ir. Sukarno Merr Surabaya.

Ketiga pelaku adalah MN (35), warga Jalan Simokerto, RD (37), warga Kenjeran, dan M (42), asal Camplong, Sampang, Madura.

Awal mula kejadian korban, AT (27), seorang penjaga warkop yang tinggal di Jalan Sukolilo memarkir sepeda motor honda vario miliknya pada pukul 04.30 WIB, dan sepeda motor honda Beat yang diparkir di teras rumahnya, saat itu korban hendak pulang kerja dan mengetahui kalu sepeda motor miliknya sudah hilang di tempat parkir.Dengan kejadian tersebut korban langsung melapor ke polisi.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Team Anti Begal Satreskrim Polrestabes Surabaya, langsung menindaklanjuti perkara pencurian yang terjadi di Raya Ir. Sukarno Merr (Warkop Caca) Surabaya, serta di Jalan Raya Deles Buntu I/21 Sukolilo Surabaya,” ujar Mirza. (24/02/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, Tim anti bandit Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan menginterogasi saksi-saksi serta mengalisa Closed circuit television (CCTV) dan langsung memburu pelaku.

Dengan bantuan saksi – saksi dan hasil mengalisa Closed circuit television (CCTV). Petugas langsung mengidentifikasi para pelaku dan berhasil ditangkap di dua TKP berbeda.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa Anggota kami menangkap pelaku MN di Jalan Sidodadi, sedangkan RD dan MYT kami ringkus di jalan Randu Agung.

Saat diintrogasi ketiga pelaku mengaku pernah mencuri motor dibeberapa TKP yaitu, Parkiran Hotel Antariksa Sekitar Bulan November 2021 Hasil Honda Vario 2014, Jalan Simo Kalangan (Dekat Tol) Sekitar Bulan Oktober 2021 Hasil Yamaha Vega, Jalan Tropodo Sidoarjo Sekitar Bulan November 2021 Hasil Honda Vario Tahun 2016, Pasar Krian Sidoarjo Sekitar Bulan September 2021 Hasil Vario 2015, dan Kampung Lumpur Gresik Sekitar Bulan September 2021 Hasil N-max Warna Putih.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan, Satu unit sepeda motor honda vario warna White Silver tahun 2014, 5 unit HP merek Realme, Xiomi, Samsung (2 biji) dan Asus, Kunci “T” dan “Y”, Buku rekening BCA serta CCTV di TKP.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaima dimaksud dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP, dan terancam penjara selama 7 tahun. @ njb

Related Articles

Back to top button