HukrimNasionalNewsPolresatabes

Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Lumpuhkan Dua Pelaku Curanmor Antar Kota

Surabaya – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Aldhino Prima dan Kasubnit Resmob Ipda Andre Rinaldo Azhar melumpuhkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) antar kota di Jalan Tanjungsari Surabaya pada Rabu tanggal 23 Februari 2022 dinihari.

Dari identitas pelaku yakni berinisial MS (31), dan MRA (30), keduanya merupakan warga Surabaya yang kerap meresahkan pemilik motor di area Surabaya dan Sidoarjo. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya laporan dan bukti rekaman CCTV.

Dalam pemaparannya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa kedua pelaku curanmor ini terkenal sangat licin.

“Penangkapannya kemarin (Rabu-red) di Jalan Raya Tanjungsari butuh tenaga ekstra. Kedua pelaku ini sempat melarikan diri dengan mengajak petugas bak aksi koboi nya,” kata AKBP Mirzal Maulana, kepada Hallojatimnews.com Kamis (24/02/2022).

Lanjutnya, meski beberapa tembakan peringatan ke udara diberikan Tim Resmob, kedua pelaku bersitegang mencoba tak menghiraukannya dan tetap ingin melarikan diri.

“Sesampai di gundukan jalan yang bergelombang, tiba-tiba motor yang dikendarai pelaku terjatuh dan langsung diberikan tindakan tegas terukur oleh Tim Resmob hingga keduanya tersungkur dan benar-benar tidak bisa melarikan diri lagi,” terang AKBP Mirzal Maulana.

Ketika dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa ada beberapa TKP lainnya di Surabaya yang berhasil di obok-obok. Termasuk 5 TKP di Sidoarjo.

“Untuk barang bukti dari aksi kejahatan yang dilakukan kedua pelaku diantaranya sebuah unit motor sebagai sarana kejahatan yakni motor Honda Scoopy warna putih nopol L -2298- U, 1 (satu) STNK milik korban, Rekaman CCTV, 1 (satu) buah HP Samsung A5, 1 (satu) Scoopy warna silver nopol W -2545- OZ, 2 (dua) Alat hisap sabu, 2 (dua) kunci leter T, 1 (satu) Alat grenda, 2 (dua) Anak kunci palsu dan 3 (tiga) buah sajam,” beber Perwira dengan dua melati emas dipundaknya itu.

Tambahnya, modus kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni dengan cara merusak rumah kunci motor milik korban menggunakan kunci buatan leter T yang sudah digerenda.

“Kelakuan yang diperbuat oleh keduanya ini, kami akan jeratkan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tukas AKBP Mirzal Maulana. @njb

Related Articles

Back to top button