DaerahHukrimNasionalNewsPolres Gresik

Polisi Ciduk Warga Tlogo Bendung Gresik Konsumsi Sabu di Rumahnya 

Surabaya – Anggota Kepolisian Resort Gresik telah berhasil menangkap Jaenal Arifin (28) warga Jalan MH.Thamrin Gang 9 Kelurahan Tlogobendung, Gresik, terkait penyalagunaan narkotika sejenis sabu.

Dalam penggrebekan tersebut Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 0,32 gram. Satu pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat timbang seberat 3,35 gram. Dua korek api gas, dan satu alat hisap sabu terbuat dari botol Plastik.

Kapolres Gresik AKBP M.Nur Aziz melalui Kasatreskoba AKP Irwan Tjatur Prambudi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan MH.Thamrin Gang 9 Kelurahan Tlogo Bendung, Gresik, sering digunakan transaksi sabu

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota kami dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” kata AKP Irwan Tjatur Prambudi kepada media ini Jum’at (25/02/2022).

Menurut pengakuan dari pelaku, bahwa barang haram yang dimiliki oleh pelaku, didapat dari rekannya Abdul alias Dul yang saat ini menjadi daftar pencarian orang, atau DPO.

“Jadi, pelaku membeli dengan maksud untuk dipakai sendiri dan tidak mengedarkannya,” jelas Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini pelaku meringkuk disel tahanan Mapolres Gresik dan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zainul)

Related Articles

Back to top button