EdukasiNasionalNewsPolresatabes

Gelar Ops Keselamatan Semeru 2022, Kapolsek Tambaksari Fokus Berikan Himbauan

Surabaya – Kepolisian Sektor Tambaksari menggelar sosialisai Operasi Keselamatan Semeru 2022 mulai hari ini hingga dua pekan ke depan di wilayah hukum Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.

”Operasi kali ini bersifat preentif, preventif, serta tanpa ada penindakan sehingga hanya difokuskan pada imbauan kepada pengendara terutama terkait protokol kesehatan yang wajib dikedepankan,” Terang Kapolsek Tambaksari Kompol M.Akhyar, S.H., M.H., Rabu (02/03/2022).

Orang nomor satu di Mapolsek Tambaksari mengaku, masih banyak pengguna jalan di wilayah hukum polsek tambaksari yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan tidak memakai helm, sabuk pengaman, hingga melawan arus.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau segenap warga untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi kendaraan dengan surat-surat saat bepergian, serta menerapkan protokol kesehatan ketat demi mencegah penularan virus corona varian omicron.

“Langkah awal sosialisasi ini, menyasar terhadap warkop – warkop dan pengemudi ojol yang melakukan aktivitas nya,” cakapnya.

Kompol M.Akhyar juga memberikan pengertian kepada masyarakat, ada pelanggaran yang disasar, pertama, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.

Jika melanggar, pengemudi dapat dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal 750 ribu rupiah.

Kedua, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Pengemudi dapat dikenakan sanksi kurungan empat bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.

Ketiga, berboncengan lebih dari satu orang. Ini terkait pelanggaran Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dan dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

Keempat, tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Jika melanggar, pengendara dapat dijatuhi sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal 250 ribu rupiah.

Kelima, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Ini diatur dalam Pasal 331 UU LLAJ dengan sanksi berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak 3 juta.

Keenam, pelanggaran melawan arus seperti yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Jika melanggar, pengemudi dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Terakhir, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Dalam hal ini, pengemudi melanggar Pasal 289. @njb

Related Articles

Back to top button