HukrimNasionalNewsPolresatabes

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu dan 4000 Butir Pil Koplo Jaringan Timur Tengah

Surabaya – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menggelar konferensi pers ungkap kasus Peredaran Narkotika sejenis sabu-sabu jaringan Timur Tengah dan berhasil menangkap 5 tersangka, Rabu (02/03/2022).

Dari 5 tersangka yang diamankan tersebut antara lainnya berinisial DV (34), Warga Waru Sidoarjo, IF, (29) Warga Bandung Jawa Barat, keduanya tertangkap disalah satu Hotel di Lampung pada hari Selasa 11 Januari 2022 yang lalu.

Sedangkan tiga tersangka lagi yakni ED (26) Warga Pandegiling Surabaya, tertangkap di Pandegiling dan MB (21) Warga Celep Selatan Sidoarjo, serta AS (21), warga Sidoarjo tertangkap di Jalan Wonokusumo Surabaya.

Dari hasil ungkap kasus yang di release oleh Kapolda Jatim pada bulan Desember 2021 yang berhasil ungkap jenis sabu sebanyak 45 Kg. Selanjutnya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan dengan cara penyelidikan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menegaskan, penangkapan dilakukan pada hari Selasa 11 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib, di salah satu hotel di Lampung, oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan berhasil menangkap kedua tersangka DV dan IF serta berhasil menyita barang bukti sabu seberat 42 Kg.

Kombes Pol A. Yusep mengatakan bahwa dalam penyelidikan kasus ini berawal dari anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan pil koplo yang akan diedarkan oleh kedua tersangka, dengan mendapatkan upah masing-masing Rp100 juta, keduanya mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari JK (belum tertangkap).

Selanjutnya pada Kamis 17 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib. Setelah Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ED di Jalan Pandegiling Surabaya, dengan barang bukti 1,6 Kg sabu, yang di simpan di gerobak depan rumah tersangka.

“Tersangka ED merupakan kurir dengan imbalan upah 2 juta atas suruhan salahsatu narapidana dari Lapas yang ada di Jawa Timur. Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dari ADT (DPO),” ujar Yusep.

Dia menambahkan, setelah berhasil mengungkap sabu 1,6 Kg. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka MB dan AS pada hari Senin tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Wonokusumo Surabaya dengan barang bukti sabu seberat 3 Kg yang disimpan dalam tas punggung warna hitam yang dipakai oleh tersangka MB dan juga menemukan barang bukti 4000 butir Pil Doubel L di rumah tersangka.

“Kedua tersangka mengaku sebagai kurir dengan upah 2 juta, keduanya mendapatkan sabu serta pil koplo tersebut, dari FN (belum tertangkap) yang merupakan nara pidana di salahsatu lapas di Jawa Timur,” terangnya.

Kedua tersangka mengakui menjalankan kurir narkotika sudah dua kali, yang pertama menerima sabu 100 gram dan alasan memilih pekerjaan seperti ini untuk menambah penghasilan.

“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya para tersangka akan kami jeratkan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo.132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. @njb

Related Articles

Back to top button