Breaking NewsDaerahHukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa Timur

Dugaan Malpraktek Menewaskan Cucu Kades Semampir, Sedati

Sidoarjo – Dugaan Malpraktek oleh salah satu dokter di RS MH Sruni, Gedangan membuat Lukman Mu’alim selaku Kades Semampir, Sedati melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim. Bersama keempat kuasa hukumnya datangi SPKT Polda Jatim dan melaporkan atas dugaan Malpraktek kelahiran cucunya yang dilakukan oleh, pihak Rumah Sakit M.H Desa Sruni Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, hingga mengakibatkan cucu yang dilahirkan menantunya inisial SA meninggal dunia pada Rabu 23 Februari 2022.

Dalam pelaporan di SPKT Polda Jatim pada Kamis 03 Maret 2022, Kuasa Hukum korban Soegeng hari Kartono SH and Patnert beserta 20 awak media mengawal penuh atas kejadian tersebut, kemudian LM yang didampingi empat kuasa hukum dari Peradi berlanjut ke ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Hal itu dipaparkan langsung Kuasa Hukum korban Soegeng Hari Kartono, SH., MH., bahwa hari ini kita melakukan pendampingan terhadap saudara Lukman atas kasus dugaan malpraktek kepada Dr. E di RSIA MH Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, karena Dokter tersebut diduga telah melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Kepada awak media, Lukman yang tak lain orang tua korban menyampaikan keluh kesahnya yang menimpa pada putrinya (menantu) SA sampai sejauh ini permasalahan anak kandungnya,  “sebenarnya kami bersama keluarga besar sangat miris dan berduka cita yang sedalam-dalamnya atas tragedi kelahiran ini bisa menewaskan cucu pertama saya” ujar Lukman.

“Saya berharap ada keadilan hukum untuk Dokter tersebut yang telah melanggar pasal 359 KUHP, dengan melalui kuasa hukum, saya minta agar ada tindakan secepatnya dari Ke Ditreskrimsus  Polda Jatim,” ungkapnya.

Diterangkan kronologis kejadiannya, berawal dari kehamilan menantunya yang sudah masuk diusia 9 bulan, hingga pada Rabu 23 Februari 2022 pukul 14.00, dari hasil pemeriksaan bayi dalam kondisi sehat dan sudah pembukaan satu, kemudian untuk memastikan keadaan bayi akan segera dilakukan USG. namun ditunggu hingga 24/02/2022, pukul 11.00 siang, belum ada kabar sama sekali.

Justru mendapatkan informasi kalau Dokter E pergi ke Banyuwangi dikarenakan mertuanya meninggal dunia. Pada pukul 13.00 kondisi SA sudah kesakitan, pihak keluarga mengajukan segera dilakukan operasi cesar kepada perawat. Namun saat di lakukan konsultasi ke Dokter E melalui ponselnya, mengatakan belum berani melakukan operasi dikarenakan janin belum matang dan berat badan janin belum memenuhi.

Dugaan malpraktek itu bermula saat pasien yang mau melahirkan di kasih obat di sekitar area duburnya, kemudian selang beberapa jam dikasih obat lagi, hingga membuat pasien tersebut mukanya menjadi membiru dan pucat pasih.

Pada pukul 18.00, salah seorang perawat memeriksa kembali keadaan bayi. Alangkah kagetnya saat diperiksa bayi sudah tidak ada detak jantungnya. Seorang Dokter senior yang bernama Dokter Masnunah SpOG mengatakan bahwa bayi sudah meninggal dunia.

Dokter senior tersebut menjelaskan bahwa kondisi bayi sudah matang dengan berat badan yang sudah memenuhi (2,6)kg harusnya bisa segera dilakukan operasi, tapi mengapa dari pengakuan Dokter E justru sebaliknya, sehingga sang ibu membiru dan bayi meninggal di dalam kandungan.

“Dan pada hari Jum’at pagi pukul 09:00 Wib saat dilakukan operasi Caesar, cucu pertama kami telah dikabarkan lahir oleh pihak Rumah Sakit dalam keadaan sudah meninggal dunia,” tutur Kades.

” Kejadian tersebut membuat keluarga besar saya histeris sedih, dan ini adalah awal pengalaman dan pembelajaran buat saya beserta keluarga besar juga bagi warga masyarakat semuanya ” imbuhnya.

Hingga berita ditayangkan, LM berharap    Ditreskrimsus  Polda Jatim agar segera menindaklanjuti atas peristiwa ini, karena Dokter E sejauh ini masih belum bisa di hubungi, di telpon pun juga tidak diangkatnya, diduga Dokter E berusaha masih menghindari permasalahan yang ada.

@deft

Related Articles

Back to top button