DaerahHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Ini Penyababnya Tukang Parkir Asal Gresik Ditangkap Polisi Tanjung Perak

Surabaya – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial SMD (47), berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak didalam rumahnya Jalan Ds. Laban Gresik, pada hari Selasa 01 Maret 2022, sekitar pukul 12:30 Wib.

Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir ini adalah, warga Ds. Laban Kabupaten Gresik, dia terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak karena telah melanggar hukum yang berlaku.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, dari hasil penyelidikan sebelumnya, petugas berhasil penangkapan dua orang pengedar narkoba yang diketahui berinisial FG dan GBS didepan rumahnya Jalan Jalan Lakarsantri Surabaya.

“Jadi, FG dan GBS ditangkap karena diduga kuat sering melakukan transaksi narkoba di wilayahnya, dan saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti sabu-sabu yang siap di edarkan,” ujar AKP Hendro kepada awak media, Sabtu (05/03/2022).

Pada saat diintrogasi oleh petugas, keduanya mengakui bahwa serbuk kristal itu didapatkan dari SMD. Setelah dilakukan pengembangan, akirnya petugas juga berhasil menangkap tersangka SMD didalam rumahnya yakni, di Des Laban Gresik.

“Kemudian tersangka SMD beserta barang buktinya langsung dibawa oleh petugas ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Barang bukti yang telah diamankan petugas berupa, 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,12 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,08 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) Buah Pipet Kaca yang didalam terdapat Narkotika Jenis Shabu dengan berat ± 1,95 gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) Buah HP Merk VIVO Warna Biru dan 1 (satu) buah Jaket Merk NEVADA Warna Biru.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) Subs dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @Im

Related Articles

Back to top button