HukrimNasionalNewsPolresatabes

Hendak Kulakan Sabu, Tiga Komplotan ini Keburu Diamankan Polisi

Surabaya – Memang sungguh jitu Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya dalam membidik pelaku penyalahgunaan narkoba sejenis sabu-sabu yang peredarannya masuk diwilayah hukumnya.

Tak tanggung-tanggung tiga komplotan pengedar sabu berhasil disikat dalam waktu bersamaan dikawasan Jalan Raya Menganti Kecamatan Wiyung Surabaya, pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 15.30 Wib.

Dari identitas ketiga komplotan tersebut yakni berinisial NA (24), dan AF (21), keduanya warga Jalan Dupak Masigit Surabaya serta DP (41), warga Jalan Karangan Kecamatan Wiyung Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, komplotan ini tertangkap saat petugas mengetahui pergerakan dari mereka yang sangat mencurigakan melintas dikawasan jalan tersebut menggunakan motor berboncengan tiga.

“Setelah, diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan rokok yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkoba pada salah satu tersangka,” kata AKBP Daniel Marunduri dilansir Hallojatimnews.com Selasa (08/03/2022).

Lanjut AKBP Daniel Marunduri, atas temuan barang bukti tersebut, kemudian keduanya digiring ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan yang lebih lanjut.

“Menurut pengakuan dari kedua tersangka yakni NA dan AF bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Koko melalui perantara tersangka DP dengan cara mengambil ranjauan,” jelas Perwira dengan dua melati emas dipundaknya itu.

Hasil dari pengungkapan ini, barang bukti yang disita diantaranya 1 (satu) poket plastik klip ukuran sedang berisi Kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat ± 20,80 (dua puluh koma delapan nol) gram beserta plastiknya, sebuah bungkus Rokok Merk CHIEF, sebuah Celana panjang, sebuah ATM BCA, tiga buah HP merk Oppo dan sebuah Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih L -4550- MG.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap ketiganya yakni pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. @njb

Related Articles

Back to top button