DaerahNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Lagi-Lagi Seorang Pengedar Sabu-Sabu Kembali Diringkus Polisi Semampir

Surabaya – Lagi-Lagi Kepolisian Sektor Semampir kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu didalam kamar Kost Jalan Banyu Urip Lor Surabaya, pada hari Sabtu 05 Maret 2022 sekitar pukul 20:00 Wib.

“Tersangka yang berhasil diamankan bernisial, SGR (19) warga Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya, yang indikost di Jalan Banyu Urip Lor Gg XI/46 Surabaya,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji.

Dikatakan Ari, penangkapan terhadap tersangka SGR ketika petugas mendapatkan informasi bahwa ditempat kost Jalan Banyu Urip sering dijadikan peredaran narkoba, lalu petugas bergegas menuju ke lokasi TKP.

Sesampainya dilokasi, petugas langsung melakukan penggerebakan didalam kamar kost tersangka, lalu dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkoba yang disimpan di bawah kasurnya oleh tersabgka.

“Setelah itu tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Semampir untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Ari kepada media ini, Selasa (08/03/2022).

Ketika diintrogasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa serbuk kristal (Sabu) itu didapatkan dengan cara memesannya melalui via telpon kepada saudara Nova alias Jinbon (DPO).

“Jadi, tersangka saat itu menstranfer uang sebesar Rp. 500.000 kepada Nova melalui Rek BCA, kemudian tesangka disuruh menunggu 2 minggu. Setelah barang tersebut sudah redy, lalu Nova menghubungi tersangka kembali,” jelasnya.

Saat barang itu sudah siap, keduanya berjanjian bertemu di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya, kemudian barang tersebut dijual kembali oleh tersangka kepada saudara Fajri (DPO).

“Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa, 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,47 gram,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @Im

Related Articles

Back to top button