HukrimNasionalNewsPolresatabes

Dua Pria Asal Jalan Pulosari Surabaya Dicokok Polisi Sepulang Kerja

Surabaya – Dua pria asal Jalan Pulosari Kecamatan Wonokromo Surabaya berinisial CS (28), dan FS (28), dicokok Polisi atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika sejenis sabu-sabu.

Keduanya ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin langsung AKP Zainul Abidin, sepulang dari kerjaannya di Traffic Light Jalan Pencindilan Surabaya pada hari Sabtu, tanggal 26 Pebruari 2022, sekira jam 17.00 Wib.

Menurut keterangan dari Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, bahwa penangkapan kedua tersangka ini, sebelumnya petugas sudah mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dan ciri-ciri tersebut, dilakukan lah penyanggongan oleh petugas dan akhirnya kedua tersangka bisa tertangkap dengan barang bukti sepoket sabu yang memiliki berat 0,30 gram,” ucapnya dilansir Hallojatimnews.com Sabtu (12/03/2022).

Lanjut Kompol Muhammad Akhyar, bahwa tempat transaksi sabu yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni didepan Gang yang berada di Jalan Sawah Pulo Surabaya.

“Jadi, kedua tersangka ini, bertransaksi sabu bersama seseorang dengan sebutan CAK,” jelasnya.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sepoket sabu seberat 0,30 gram yang baru dibelinya seharga 150 ribu rupiah tersebut, dibeli secara patungan.

“Mereka berpatungan 75 ribu rupiah untuk mendapatkan sepoket sabu yang kami amankan ini,” sebut Kompol Muhammad Akhyar.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambaksari dan terjerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. @njb

Related Articles

Back to top button