Daerah

Operasi Gabungan Polres Gresik Yustisi, Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid 19

GRESIK – HALLOJATIMNEWS.com – Pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan personil gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait dengan melaksanakan Operasi Yustisi di beberapa tempat publik dan fasilitas umum yang ada di wilayah Kota Gresik, Rabu ( 16/9/2020).

Operasi yustisi ini dilakukan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan maupun teguran tertulis, penyitaan KTP hingga sanksi berupa pembayaran denda sesuai dengan Pergub No 53 Tahun dan Perda Provinsi No 02 Tahun 2020.

AKP Yudhi Prastio, SH ( Kasat Sabhara ) saat ditemui menyampaikan operasi gabungan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap Protokol kesehatan dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan harapan tidak ada lagi penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kota Gresik.

Untuk sasaran Operasi siang ini kita fokuskan di tempat Publik dan fasilitas umum seperti kafe yang ada di Jalan Sumatra GKB Kec Kebomas Kab Gresik, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan bagi pelanggar yang terjaring di operasi ini yakni tidak memakai masker langsung kita berikan sanksi berupa sanksi Administratif. “terang Kasat Sabhara. ( MRT/ Inul).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button