HukrimNasionalNewsPolresatabes

Bejat…!!! Suami Jual Istri Hamil 9 Bulan Untuk di Threesome

Surabaya – Bejat kelakuan seorang suami yang satu ini, demi memenuhi hasrat dan kebutuhan uang ia rela menawarkan istrinya melalui media sosial (Medsos) sejenis Twitter untuk dijual kehormatannya kepada lelaki hidung belang dengan berhubungan seksual secara bersama / threesome.

Akibat dari perbuatannya suami berinisial DR (27) warga Perum Taman Wisata Tropodo Waru Sidoarjo terpaksa harus meringkuk di dalam hotel prodeo Mapolrestabes Surabaya. Dia ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana melalui Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto menyebutkan, tersangka tertangkap di salah satu hotel kawasan Surabaya, karena melakukan perdagangan orang.

“Korban ini tidak lain adalah istri dari tersangka sendiri dan dijual ke lelaki hidung belang yang baru dikenalnya melalui Medsos Twitter dengan tarif Rp.1000.000,-(satu juta rupiah),” kata Kompol Edy Herwiyanto kepada Hallojatimnews.com, Kamis (14/10/2021).

Perwira dengan satu melati emas dipundaknya itu, juga mengatakan bahwa tarif yang dipasang tersangka ini relatif. Tersangka sengaja karena juga ingin ikut terlibat dalam melakukan hubungan intim secara threesome alias satu perempuan dua laki-laki.

“Entah apa yang ada didalam benak pelaku ini, sehingga dengan bejatnya dia menjual istrinya sendiri sewaktu hamil 5 bulan sampai 9 bulan kepada lelaki hidung belang untuk di threesome dan kami masih mendalami terkait kasus ini,” tuturnya.

Adapun transaksi waktu penjualan yang dilakukan oleh pelaku, yakni dengan mengirim pesan di inbok selanjutnya pertemuan di salahsatu hotel yang ada di Surabaya. Saat sudah berada di dalam hotel itulah bisnis prostitusi secara online melalui Medsos langsung digerebek Polisi.

“Saat digerebek. Tersangka itu sedang main (berhubungan intim layaknya suami istri) bertiga (threesome). Perempuan itu istrinya, kemudian tersangka dan satu lagi pria hidung belang,” ujarnya.

Dari kasus ini sejumlah uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Buku nikah serta Sebuah Handphone, dijadikan sebagai barang bukti guna proses penyidikan yang lebih lanjut.

“Untuk tersangka kami jeratkan dengan Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,” bebernya.

Selain itu, Kompol Mirzal Maulana juga mengingatkan kepada masyarakat, supaya tidak melakukan tindak kejahatan, terutama perdagangan orang. Karena, Polisi selalu memonitoring media sosial yang sangat mencurigakan.

“Seperti media sosial dengan akun Threesome Surabaya, dan beberapa media sosial lainnya yang berkaitan dengan dunia cyber digunakan untuk melakukan tindak kejahatan akan menjadi sorotan kami,” pungkasnya. @njb

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button