DaerahHukrimNasionalNewsPolres Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Polisi Gadungan

Sidoarjo – Seorang residivis yang mengaku anggota polisi Satresnarkoba, akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo di kawasan Rembang pada 16 Maret 2022 kemarin.

Pasalnya, pria yang diketahui berinisial MW (34), warga asal Gempol, Pasuruan itu, nekat melakukan perampasan Handphone terhadap korbanya dengan bermodalkan masker TNI-Polri sebagai senjatanya.

Diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dihadapan awak media saat jumpa pres realese di halaman Mapolresta Sidoarjo, pada hari Jum’at (18/03/2022) siang.

Pelaku kembali beraksi pada awal Februari 2022, saat itu pelaku memeras salah satu warga Jabon, Sidoarjo dengan cara memaksa meminta handphone korban yang ditengarai ada transaksi narkoba yang dilakukannya.

“Jadi, pada saat korban diperiksa oleh polisi gadungan itu, korban ketakutan karena mengira dia (pelaku) polisi beneran, sehingga korban akhirnya menyerahkan handphone tersebut kepada pelaku,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada media ini.

Kemudian korban melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Jabon. Menindaklatjuti laporan korban, lalu petugas Reskrim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Rembang, Pasuruan dan langsung diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Ketika diinterogasi oleh petugas, ternyata pelaku ini pernah melakukan aksi jahatnya dua kali di wilayah Sidoarjo dan modusnya sama mengaku sebagai anggota polisi.

“Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dan lebih waspada, bila ada orang atau oknum mengaku anggota polisi yang melakukan pemerasan atau penipuan tanyakan dulu identitas resminya.

“Kalau memang anggota polisi yang pasti ada surat tugasnya. Jadi, masyarakat jangan takut untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku kalau ada kasus seperti ini lagi,” tegasnya. @Deft

Related Articles

Back to top button