DaerahNasionalNewsPolda Jawa TimurPOLRI

Polri Perintahkan 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Jakarta – Dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) langkah, Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan pada Kamis 07 April 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait perkara tersebut.

“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Dedi saat menerangkan kepada awak media, Kamis (07/04/2022).

Dalam perinciannya, Dedi menjelaskan, bahwa di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yaitu, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Sedangkan Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi, Polda Bali satu laporan, Polda Gorontalo satu laporan polisi, dan semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dari proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

Untuk itu, Dedi menegaskan terkait pengusutan perkara ini, supaya Polri tidak akan segan-segan dan tidak pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan BBM.

Pihaknya juga memaparkan, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat, untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi. @Im

Related Articles

Back to top button