DaerahNewsPolres Bangkalan

Lagi-Lagi Anggota Polres Bangkalan berhasil Ungkap Peredaran Narkoba

BANGKALAN | | HALLOJATIMNEWS – Bangkalan Madura yang di kenal dengan kota religi dan kota santri namun di sisi lain
Julukan darurat narkoba di Bangkalan sepertinya masih belum bisa memudar, terbukti baru baru ini Anggota Satreskoba polres Bangkalan berhasil meringkus 3 orang yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu,dan satu orang diantaranya warga Surabaya.

Lagi lagi Narkoba, Anggota Satreskoba polres Bangkalan terus gencar memberantas narkoba di wilayah bangkalan, terbukti pada hari Rabu 16 Okt 2019 jam 16:00 berhasil mengamankan tiga tersangka yakni inisial (NFTA)33thn(JFR)34thn(FTR)36thn ketiganya di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu.

Ketiga tersangka di tangkap di di sebuah di sebuah ladang dibawah pohon bambu di Dsn.Rabesen Timur Ds.Parseh Kec.Socah Kab.Bangkalan.

Kasat Reskoba Polres Bangkalan AKP Soekris dalam keterangan nya terhadap media ini melalui kasubag Humas polres Bangkalan Iptu Suyitno.

”Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika atau penyalahgunaan narkoba,menanggapi laporan tersebut anggota satreskoba polres Bangkalan melakukan pengintaian serta penyelidikan ke TKP dan mendapati 3 orang yang sedang asyik menggunakan barang haram jenis sabu tersebut Rabu 16/10/2019 jam 16:00.

Akhirnya polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan beberapa barang bukti.

Masih Suyitno.”Tersangka NFTA dan JFR membeli barang haram tersebut dari tangan pengepul atau tersangka FTR seharga 150.000 yang kemudian di konsumsi bareng-bareng,dan berhasil kami amankan sejumlah barang bukti – 1(satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,34 gram
– 1(satu) buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sabu sisa pakai berat kotor 1,60 gram
– 1(satu) buah bong lengkap dengan sedotannya
– 1(satu) buah sendok sabu
– 1(satu) buah kompor sabu
– 1(satu) buah korek api gas warna hijau.

“Sedangkan dari tangan pengepul tersangka FTR barang bukti yang berhasil kami amankan 1(satu) buah kotak kayu besar
– 1(satu) buah dompet kecil yang di dalamnya terdapat :
a).1(satu) kantong plastik klip sedang berisi sabu berat kotor 0,82 gram
b).1(satu) kantong plastik klip sedang berisi sabu berat kotor 0,52 gram
c).1(satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,42 gram
d).1(satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,50 gram
e).4(empat) kantong plastik klip kosong masing-masing bertuliskan “100, 150, 200, 250 yang sudah siap di edarkan
Dan sejumlah uang tunai Rp.2.750.000,-(dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
– 1(satu) timbangan digital
– 1 (satu) buah sendok sabu.

Hasil dari interogasi terhadap tersangka FTR mengaku mendapat barang haram tersebut dari tangan bandar inisial HSN yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka berikut barang bukti nya kami bawa ke mapolres Bangkalan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan adapun pasal yang di sangkakan terhadap ketiga nya Pasal 114 ayat (1) sub 112 (1) Jo 132 (1)UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Aris/Jamal
Sumber : humas polres Bangkalan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button