HukrimNasionalNewsPolresatabes

Mencoba Jadi Kurir Sabu, Pemuda ini Berujung Ke Penjara

Surabaya – Keinginan NW (32), menjadi seorang kurir Narkotika jenis sabu-sabu demi mendapatkan imbalan pupus sudah. Pasalnya, pemuda asal Desa Ketajen Kecamatan Gedangan Sidoarjo, tersebut keburu tertangkap oleh petugas sebelum mengantarkan sabu kepada pemesan.

MW tertangkap petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Rungkut pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 00.30 Wib, di Jalan Kyai Abdul Karim Surabaya tepatnya depan J&T Express atas keterbuktian sepoket sabu 0,33 gram yang tertemukan didalam saku Jaketnya.

Menurut penjelasan dari Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, S.H., penangkapan tersangka merupakan tindaklanjutan informasi dari masyarakat.

“Dengan menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukanlah penyelidikan yang akhirnya bisa menangkap tersangka saat mengantarkan sabu kepada temannya atau sang pemesan,” jelasnya kepada Hallojatimnews.com Senin (18/04/2022).

Dikatakannya tersangka sebagai sang kurir, Perwira dengan dua balok emas dipundaknya melontarkan, “Hal ini diakui tersangka saat diinterogasi oleh petugas penyidik yang memeriksanya,” sebutnya.

Iptu Joko Soesanto, S.H., menambahkan, dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka. Mecuat nama Rendi (sang pemesan-red) yang identitasnya sudah diketahui dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota dilapangan.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. @njb

Related Articles

Back to top button