Pendidikan

Disdik Bangkalan Perpanjang Kegiatan Belajar Dari Rumah Sesuai Surat Edaran Pemerintah

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS.com – Mengingat kondisi masa pandemi Covid-19 di kabupaten Bangkalan belum mereda, dan berpedoman pada keputusan kementrian pendidikan dan kebudayaan serta mengacu pada peraturan Bupati Bangkalan nomor 46 tahun 2020 tentang percepatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Begitu juga Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan mengeluarkan Surat Edaran perihal perpanjangan kegiatan Belajar dari rumah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Dr.Bambang Budi Mustika M.pd menyampaikan terhadap awak media.


“Sesuai Surat Edaran 420/2065/433.101/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan Paud sederajat SD sederajat serta SMP sederajat dan paket C yang awalnya akan dilaksanakan pada 13 Juli 2020 maka di perpanjang sampai waktu yang belum di tentukan.”Ujar Bambang melalui tertulis.

Selain itu, dalam isi SE tersebut dijelaskan, bagi wilayah yang berada di Zona Kuning, Orange dan Merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan.

“Untuk wilayah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan secara bertahap sesuai dengan protokol kesehatan atas dasar keputusan Bupati Bangkalan dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan bagi para peserta didik, tenaga pendidik dan keluarga serta masyarakat, sebab merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran,” Imbuhnya.

Bambang sapaan akrabnya juga menghimbau kepada Guru/Pendidik untuk mempersiapkan pembelajaran dengan menyusun RPP berbasis BDR yang dilaksanakan secara kreatif, inovatif, efisien dan bervariasi pada materi pembelajaran yang sifatnya esensial.” Tutupnya.

Penulis : Aris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button